Jakarta, Delapanplus.com –
Dr. Togar Situmorang,SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA, bersama tim, selaku kuasa hukum CSB (Christopher Stefanus Budianto, red) datang ke Polda Metro Jaya melaporkan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag atas dugaan pencemaran nama baik kepada CSB, juga memberikan keterangan palsu. Hal tersebut terkait perilaku keduanya saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta lewat umpatan dan tuduhan yang dialamatkan ke CSB sebagai penipu dan melakukan penggelapan unit mobil yang berjumlah 11 unit mobil plus uang senilai Rp.9,8 miliar.
“Ini tuduhan – tuduhan yang tidak benar dan terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak ada satu unit mobil pun tidak ada bahkan pengembalian unit mobil pun tidak ada,” jelas Dr. Togar Situmorang di Polda Metro Jaya (24/7).
Nah ini kan semacam tuduhan-tuduhan yang tidak benar karena dalam Hukum siapa yang Mendalilkan Wajib Membuktikan kebenaran tersebut.
Jadi dari mana dasarnya dia mengatakan hal tersebut. Dia juga mengaku punya 11 unit mobil. Dan dari mana juga dia mengaku klien kami telah merugikannya sebesar Rp.9,8 miliar, tanyanya lagi.
Padahal pada fakta persidangan tidak ada sama sekali itu, sehingga kami telah membuat laporan resmi dan sudah diterima sama pihak Bareskrim, jelas Dr. Togar Situmorang yang didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.
“Nah anehnya pada tanggal 14 maret 2024 sudah ada nota disposisi ya kepada Kapolda Metro Jaya dan melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Metro ini sudah dijelaskan bahwa sudah dilimpahkan ke Kasubdit Ditreskrimum Ranmor ya sehingga kami tanyakan kepada Kasubdit Ditreskrimum Ranmor dan disampaikan telah ditunjuk UNIT 1 Ranmor yang tanganin kasus ini sampai saat ini klien kami tidak dipanggil ini untuk di BAP dan ada yang janggal karena UNIT 1 ini juga dulu yang menanganin Laporan Sujatmiko terdahulu sebagai Kuasa Pelapor dari Jessica Iskandar dan yang kami merasa lucu ada apa Polda Metro Jaya namanya pelapor ataupun pengadu wajib ditindaklanjuti.” tegas Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sebagai kuasa hukum CSB.
Namun sampai mulai dari Awal Polda Metro Jaya yang selalu berubah berubah baik terkait penempatan pasal 372 dan termasuk terkait kendaraan yang diduga digelapkan serta saat berjalan persidangan dimana Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi saksi tidak ada satu saksi dari Pihak Jaksa memberikan keterangan ada penggelapan mobil seperti tuduhan awal ada 11 unit Mobil dan Uang 9, 8 M termasuk saat putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan dimana Hakim menggunakan Pasal 378 bukan Pasal 372 dan Vonis 2 Tahun 6 Bulan hanya disita satu Bundel Perjanjian Sewa Mobil.
Akibat peradilan sesat yang telah dilakukan dan tidak ada satu unit mobil pun bahkan tidak ada perintah pengembalian unit mobil pun tidak ada jadi dari mana dasar dia, Jessica Iskandar mengaku punya mobil 11 unit sehingga klien kami telah merugikan dia dengan sejumlah uang 9,8 miliar dari mana fakta persidangan tidak ada sama sekali itu sehingga dasar tersebut kami telah membuat laporan resmi dan sudah diterima sama pihak Bareskrim.” Ucap Dr. Togar Situmorang saat berada di Polda Metro Jaya.
Pihak Bareskrim telah mengirimkan surat kepada Kapolda Metro tertanggal ternyata 15 Februari 2024, sehubungan dengan rujukan disampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menerima surat Pengaduan Masyarakat dari saudara Christopher Stefanus Budianto alias CSB yang menyampaikan kalau ada dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangana palsu yang dilakukan oleh saudari Jessica Iskandar sama Vincent Verhaag terkait konferensi pers awal juga pada saat penyambutan di bandara Soekarno Hatta.
Dr. Togar Situmorang juga berpesan untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk menjaga amanah yang diberikan undang-undang, jaga slogan “PRESISI” dengan adanya “PRESISI” tersebut jangan sampai disalahgunakan. Dan Dr. Togar Situmorang menghimbau untuk Jessica Iskandar menunggu kelanjutan dari laporan ini dan semoga keadilan juga kebenaran atas kasus ini bisa terungkap dan Dr. Togar Situmorang selaku Kuasa Hukum CSB dan tim sudah menyiapkan barang bukti terkait laporan yang sudah diajukan kepihak Polda Metro Jaya,”tutupnya.
)**D.Junod