Categories Hukum

Dari Sidang Kasus Sengketa Tanah Mertua Tasya Farasya, Dewi Lim : Puas .. Uneg Unegnya Selama Ini Di Pendam Bisa Keluar Di Persidangan

Jakarta, Delapanplus.com –

Bagi Dewi Lim sebagai saksi dalam Persidangan di PN Jakarta Selatan (24/9) terkait Kasus Sengketa Tanah Mertua Tasya Farasya, Hasan, di Cileungsi, dirinya merasa puas .. lantaran ‘uneg unegnya dapat dikeluarkan semuanya selama persidangan berlangsung. Bahkan Dewi Liem sempat menangis saat mengungkapkan betapa perjuangan mertuanya menuntut keadilan hingga tarikan nafas terakhirnya.

“Kalau Tidak Mengenakan yaa udah pasti ya …Soalnya pertanyaan dari kuasa hukum Pak Hasan sangat menyerang kearah pribadinya. Terlebih terkait masalah uang Rp.1O Milyar dari mana dan digunakan untuk apa. Jelas hal itu sangat menyerang pribadi saya dan keluarga. Namun saya, sudah puas bisa mengeluarkan kata kata dan uneg uneg. Bayangkan itu dari mertua saya masih hidup sampai beliau meninggal dunia. Saya cukup puas mengungkapkannya,” demikian ujar Dewi Lim usai persidangan ketiga dari perkara ini.

Perlu diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang atas kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret mertua dari selebgram Tasya Farasya, Hasan Ahmad bin Ahmad.

 

Adapun bidang tanah yang suratnya diduga dipalsukan Hasan Ahmad bin Ahmad berada di kawasan Cileungsi, Bekasi, Jawa Barat, yang konon kabarnya jauh sebelumnya masih satu hamparan seluas 4.1 hektar milik mertua Dewi Lim. Dan kini sudah terpecah menjadi beberapa surat sertifikat.

Selanjutnya sidang berikutnya akan berlangsung Kamis depan di PN Jakarta Selatan.

)**D Junod/ Nawasanga

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like