Pangkalan Bun, Delapanplus.com –
dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed, Wakil Ketua Komite III DPD RI menyampaikan bahwa jangan jadikan bantuan sosial sebagai alat untuk menjalankan politik kotor oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Demikian hal tersebut terungkap saat Kunjungan Kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat, dalam agenda prioritas Komite III Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Khususnya terkait Isu Penyalahgunaan Bantuan Sosial dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Dan kunjungan ke Dinas Sosial Kab. Kotawaringin Barat juga dilakukan pertemuan yang disambut Plt. Bupati Kotawaringin Barat, Sekda dan Kepala Dinas Sosial beserta jajaran. Selanjutnya Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Sosial dengan menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Wakil Ketua Komite III DPD RI dalam rangka menyerap aspirasi dan memberikan masukan ataupun pandangan kepada Dinas Sosial terkait situasi penyaluran bantuan sosial di daerah.
Dalam Rapat baru diketahui pula adanya surat edaran yang kontradiktif antara Kemendagri dan Pemerintah Provinsi, yakni berdasarkan Surat Edaran Kemendagri No. 80.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bantuan sosial di masa pemilihan umum kepala daerah (pilkada), sedangkan dari pemerintah provinsi memberikan perintah untuk segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) DBH-DR.
Namun demikian, untuk penyaluran Bansos bagi masyarakat tidak mampu bersumber dana insentif fiskal berupa barang sembako sudah disalurkan oleh Dinas Sosial sebelum surat edaran dari Kemendagri tersebut terbit, sehingga dinilai tidak menyalahi aturan.
Dinas Sosial telah melakukan tindakan antisipasi penyalahgunaan bansos dalam kegiatan penyaluran bansos dengan menghindari memihak kepada salah satu calon kepala daerah, tetap bersikap netral, serta mengikuti arahan sesuai edaran Kemendagri untuk menunda penyaluran bansos provinsi DBH-DR di masa Pilkada.
Seluruh aspirasi yang disampaikan oleh Dinas Sosial akan ditampung dan akan disampaikan kepada Kemensos pada kesempatan yang akan datang.
Terkait adanya isu-isu negatif yang ada terkait penyaluran bansos dan masa pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat adalah tidak benar, Dinas Sosial telah menjalankan fungsinya dengan baik dan telah mengikuti aturan pemerintah yang berlaku hal tersebut di sampaikan oleh Moehammad Daoed, S.Sos, SE, M.Si (Kepala Dinas Sosial).
Dan terkait penyaluran Bansos yang bersifat terjadwal rutin seperti bansos yang bersumber dari pemerintah pusat (Kemensos RI) tetap disalurkan seperti biasa dengan tidak mengaitkannya dengan suasana Pilkada, dan pemberian bantuan yang bersifat darurat seperti pengurusan jaminan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu yang perlu segera mendapatkan penanganan layanan kesehatan akan tetap dilaksanakan, ungkap Sanitro, S.Sos (Sekretaris Dinas) lebih jauh.
)**Nawasanga