Categories Entertainment Hukum News

Rossa Tempuh Jalur Hukum, 78 Akun Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jakarta ! Delapanplus –

Penyanyi papan atas Indonesia, Rossa, resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan 78 akun media sosial ke Bareskrim Polri pada Jumat (17/4). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah merusak reputasinya di ruang digital.

Langkah tegas ini diambil setelah beredarnya berbagai konten yang dinilai tidak sesuai fakta, termasuk tudingan operasi plastik gagal yang menyasar citra pribadi Rossa. Konten tersebut disebut mengandung manipulasi foto dan video yang berpotensi menyesatkan publik.

Sebelumnya, pihak manajemen telah melayangkan somasi kepada puluhan akun yang diduga menjadi penyebar informasi tidak benar. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran lanjutan, langkah hukum pun ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik dan integritas profesional.

Dalam keterangannya, Rossa menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan bentuk edukasi publik tentang pentingnya bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Ia memberikan ilustrasi sederhana tentang dampak informasi palsu.

“Kalau ada warung makan yang tiba-tiba mendapat ulasan buruk yang tidak benar, itu bisa menghancurkan usaha dan berdampak pada banyak orang,” ujar Rossa, menekankan bahwa disinformasi dapat merugikan secara luas, tidak hanya individu tetapi juga ekosistem di sekitarnya.

Lebih lanjut, Rossa—yang akrab disapa Teh Oca—menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil pemikiran matang bersama timnya. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran kolektif agar masyarakat lebih dewasa dan bijak dalam menyampaikan opini di ruang publik digital.

Kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk sikap antikritik. Ia menepis anggapan bahwa kliennya bersikap reaktif terhadap opini publik.

“Ini bukan soal baper atau antikritik. Justru kami membuka ruang maaf bagi para netizen yang menyadari kesalahan dan bersedia memperbaiki,” ujar Natalia.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total akun yang diproses, sebanyak 79 akun telah menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf dan menghapus konten yang bermasalah. Hal ini menjadi indikator bahwa kesadaran publik mulai tumbuh dalam menyikapi etika bermedia sosial.

Langkah hukum yang ditempuh Rossa menjadi sorotan penting dalam dinamika industri hiburan digital saat ini. Di tengah derasnya arus informasi, batas antara kritik konstruktif dan fitnah kerap kali kabur. Oleh karena itu, tindakan ini dinilai sebagai upaya menegakkan etika komunikasi digital yang sehat dan berimbang.

Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan tanggung jawab sosial, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan integritas dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Pada akhirnya, langkah Rossa bukan sekadar membela nama baik, melainkan menegaskan bahwa di era digital, kebenaran tetap harus menjadi fondasi utama—karena sekali reputasi runtuh oleh fitnah, dampaknya bisa jauh melampaui sekadar kata-kata.

)**Djunod /!Yuri / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *