Categories Hukum News popNews

Dinamika Kasus Ijazah Jokowi Menguat, Kuasa Hukum Tersangka Ragukan Janji Pembuktian di Sidang

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Polemik hukum terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Pernyataan kubu kuasa hukum yang menyebut Jokowi akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah asli menuai respons kritis dari pihak lawan.

Kuasa hukum enam tersangka, Ahmad Khozinudin, secara terbuka meragukan komitmen tersebut. Ia menilai pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, hanyalah pengulangan janji lama yang belum pernah terealisasi dalam proses hukum sebelumnya.

“Yang menjadi acuan publik adalah tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026)

Rekam Jejak Persidangan Dipertanyakan

Ahmad mengungkapkan bahwa setidaknya telah berlangsung beberapa sidang, baik perdata maupun pidana, yang berkaitan dengan isu ijazah tersebut. Namun, menurutnya, tidak satu pun persidangan itu menghadirkan bukti fisik ijazah asli Jokowi.

Ia menilai kondisi ini berpotensi membentuk persepsi publik yang bias dan bahkan menyebut pernyataan dari pihak kuasa hukum Jokowi sebagai bentuk penyesatan opini.

Lebih jauh, Ahmad juga menyoroti absennya kehadiran prinsipal dalam agenda mediasi yang dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap etika persidangan.

Beban Pembuktian Beralih ke Jaksa

Dalam perspektif hukum acara pidana, Ahmad menegaskan bahwa saat ini tanggung jawab pembuktian bukan lagi berada pada pihak Jokowi. Ia menyebut barang bukti, termasuk dokumen ijazah, telah berada dalam kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, jaksa penuntut umum memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaan, terutama dalam perkara yang melibatkan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dan pihak lainnya.

“Pernyataan bahwa Jokowi akan menunjukkan ijazahnya di sidang menjadi tidak relevan secara hukum jika seluruh barang bukti telah disita penyidik,” jelasnya.

Respons Kubu Jokowi: Siap Hadir di Persidangan

Di sisi lain, Yakup Hasibuan memastikan bahwa kliennya akan hadir langsung dalam persidangan yang akan datang. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan tim kuasa hukum dengan Jokowi di kediamannya di Solo.

Yakup mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu jadwal resmi dari kejaksaan dan pengadilan. Ia optimistis proses persidangan akan segera digelar dalam waktu dekat, mengingat berkas perkara disebut telah lengkap.

“Kami sudah konfirmasi langsung, beliau akan hadir dan menunjukkan ijazahnya di persidangan,” kata Yakup kepada awak media.

Publik Menanti Kepastian Hukum

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut figur publik sekaligus kepala negara periode sebelumnya. Proses hukum yang berjalan lambat serta tarik-menarik narasi antar pihak dinilai memperpanjang ketidakpastian di ruang publik.

Di tengah derasnya opini, publik kini menunggu pembuktian faktual di ruang sidang. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci agar perkara ini tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Dalam dinamika hukum yang semakin kompleks, kebenaran tidak ditentukan oleh klaim, melainkan oleh bukti yang diuji di pengadilan. Ketika fakta akhirnya berbicara, di situlah keadilan menemukan jalannya—tegas, terang, dan tak terbantahkan.

)**Djunod / Yuri/ Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *