Categories Entertainment Hukum News

Erin Laporkan Balik Dugaan Fitnah “Kasus ART Mantan Istri Andre Taulany Memanas”

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Polemik hukum yang melibatkan Andre Taulany kembali menyita perhatian publik. Mantan istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin, resmi melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang sempat viral di media sosial.

Langkah hukum itu diambil Erin bersama tim kuasa hukumnya dengan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4) dini hari. Laporan tersebut ditujukan kepada akun media sosial berinisial ND di platform Threads yang diduga menyebarkan informasi tidak benar.

Kuasa hukum Erin, Siti Hajar, menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban fitnah. Ia menyebut tuduhan kekerasan fisik hingga ancaman yang beredar tidak memiliki dasar fakta.

“Klien kami dituduh melakukan penganiayaan, padahal itu tidak benar. Justru ini bentuk pencemaran nama baik dan fitnah yang merugikan,” ujar Siti Hajar.

Tak hanya melapor, pihak Erin juga berencana melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk penyalur ART dan individu yang menyebarkan tuduhan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan peringatan bahwa penyebaran informasi tanpa dasar hukum dapat berujung konsekuensi pidana.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, M Afif, menyebut laporan tersebut menggunakan pasal 433, 434, dan 441 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di sisi lain, Erin mengaku telah mengantongi bukti kuat untuk membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut adanya rekaman CCTV, saksi di rumah, hingga keterangan petugas keamanan yang siap mendukung klarifikasi dalam proses hukum.

“Semua bukti sudah ada. CCTV, saksi, termasuk ART lain dan security. Biarkan proses hukum yang membuktikan,” tegas Erin.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial H yang mengaku sebagai pekerja rumah tangga Erin. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut keterangan pihak kepolisian melalui Kasi Humas AKP Joko Adi, pelapor mengaku mengalami kekerasan fisik, termasuk pemukulan, pencekikan, hingga ancaman menggunakan senjata tajam. Selain itu, terdapat tuduhan lain seperti perusakan ponsel dan gaji yang tidak dibayarkan.

Namun, Erin membantah seluruh klaim tersebut. Ia menyebut pelapor baru bekerja kurang dari satu bulan sehingga belum memasuki masa pembayaran gaji, serta menegaskan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.

Kasus ini kini memasuki tahap penanganan aparat kepolisian, dengan kedua belah pihak saling mengajukan laporan. Situasi ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di ruang digital, terutama ketika menyangkut reputasi seseorang.

Di tengah derasnya arus viral di media sosial, proses hukum menjadi satu-satunya jalur objektif untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Publik pun kini menanti, apakah bukti yang diajukan mampu mengurai kebenaran di balik konflik yang kian memanas ini.

)**Yuri / Djunod / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga...