Categories Entertainment Hukum News

Kuasa Hukum Soroti Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Minta Ditjen PAS Buka Hasil Asesmen High Risk

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Polemik pemindahan artis Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, terus bergulir. Tim kuasa hukum yang dipimpin Krisna Murti resmi melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai bentuk permintaan klarifikasi atas pemindahan kliennya ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan super maksimum tersebut.

Langkah hukum itu dilakukan setelah pihak keluarga dan tim pengacara mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pemindahan Ammar Zoni dari rumah tahanan sebelumnya menuju Lapas Nusakambangan. Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai dasar penilaian yang membuat Ammar dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi atau high risk.

Dalam konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/5/2026), Krisna Murti menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan Ditjen PAS dalam mengelola warga binaan. Namun demikian, ia meminta transparansi penuh terhadap proses asesmen yang menjadi dasar keputusan tersebut.

“Yang kita butuhkan adalah hasil asesmennya. Asesmen penilaiannya bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai high risk, bahwa klasifikasinya warga binaan yang high risk itu seperti apa, kita pengen lihat dulu asesmennya itu seperti bagaimana,” ujar Krisna Murti.

Pihak kuasa hukum juga meminta salinan Surat Keputusan (SK) pemindahan beserta surat rekomendasi dari kejaksaan. Hingga kini, menurut mereka, belum ada dokumen resmi yang diterima baik secara tertulis maupun lisan terkait klasifikasi Ammar Zoni sebagai narapidana high risk.

Sorotan semakin tajam ketika tim hukum membandingkan kasus Ammar dengan sejumlah narapidana narkotika lain yang tidak ditempatkan di Nusakambangan. Menurut Krisna Murti, urgensi penempatan Ammar di lapas super maksimum perlu dijelaskan secara objektif dan terbuka kepada publik.

“Nah dasar apa bahwa Ammar Zoni ini cukup high risk? Makanya kita bilang kita gak mau mendahului, artinya bahwa intinya sekarang ini kami menghormati prinsipnya keputusan dari Dirjen Lapas,” lanjutnya.

Tak hanya menyangkut prosedur administrasi, tim kuasa hukum turut menyoroti kondisi psikologis Ammar Zoni pasca dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka menyebut penempatan di sel isolasi memicu tekanan mental dan trauma mendalam terhadap kliennya.

Karena itu, surat yang dilayangkan kepada Ditjen PAS juga meminta penjelasan rinci mengenai alasan dan urgensi penempatan Ammar di fasilitas dengan sistem pengamanan paling ketat di Indonesia tersebut.

Kasus ini sendiri bermula setelah Ammar Zoni menerima vonis berat dalam perkara narkotika keempat yang menjeratnya. Pada April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada mantan suami Irish Bella itu.

Dalam amar putusan, Ammar dinyatakan terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja ketika dirinya masih menjalani masa penahanan di Rutan Salemba.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu kemudian menjadi dasar pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, sebuah lokasi yang selama ini dikenal sebagai simbol pengamanan maksimum bagi narapidana dengan kategori khusus.

Kini, perhatian publik tertuju pada respons Ditjen PAS atas surat resmi yang diajukan kuasa hukum Ammar Zoni. Transparansi asesmen dan kejelasan prosedur dinilai menjadi kunci penting agar penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor hak asasi, profesionalitas, dan rasa keadilan yang utuh bagi seluruh warga binaan di Indonesia.

Di tengah sorotan tajam masyarakat, kasus ini bukan sekadar soal pemindahan narapidana, melainkan juga tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan sisi kemanusiaan yang tidak boleh hilang di balik jeruji besi.

Perjalanan hukum Ammar Zoni kini memasuki babak baru yang penuh perhatian publik. Transparansi, keadilan, dan kemanusiaan menjadi tiga hal yang terus ditunggu jawabannya, ketika tembok tinggi Nusakambangan kembali menjadi saksi pertarungan antara hukum, penyesalan, dan harapan untuk perubahan.

)**Djunod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga...