Categories Hukum News popNews

Analisis Pengamat Hukum: Narasi Ferry Irwandi Dinilai Tidak Objektif dalam Kasus Chromebook

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Pernyataan konten kreator Ferry Irwandi yang membela Ibrahim Arief atau Ibam, sekaligus mengkritisi posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Chromebook, menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat hukum.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai narasi yang dibangun Ferry berpotensi menjadi penggiringan opini publik yang tidak objektif. Ia menegaskan bahwa setiap pendapat yang disampaikan ke ruang publik semestinya berbasis pada fakta-fakta persidangan, bukan hanya potongan informasi dari satu sudut pandang.

“Pendapat hukum yang kredibel harus lahir dari pengamatan utuh terhadap proses persidangan, termasuk keterangan saksi, bukti surat, dan pendapat ahli di bawah sumpah,” ujar Fajar dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Menurut Fajar, sikap Ferry yang dinilai hanya menyerap informasi dari pihak penasihat hukum atau terdakwa membuat narasi yang dibangun menjadi tidak seimbang. Ia menyayangkan pendekatan tersebut karena berpotensi menyesatkan persepsi publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Seharusnya, jika ingin membangun narasi yang adil dan tajam, yang bersangkutan hadir langsung mengikuti persidangan dari awal hingga akhir. Dengan begitu, analisis yang disampaikan akan lebih komprehensif dan berimbang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, pembelaan oleh penasihat hukum merupakan hal yang sah dan dilindungi. Namun, menjadikan sudut pandang tersebut sebagai satu-satunya rujukan untuk menilai keseluruhan proses hukum adalah tindakan yang cenderung tendensius.

Dalam fakta persidangan, lanjut Fajar, terungkap alasan kuat mengapa PPK tidak ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu poin krusial adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat dari PPK dalam kasus tersebut.

“PPK terbukti tidak mengetahui maksud terselubung di balik pemberian dana oleh vendor. Bahkan, yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana saat masih berstatus saksi,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam hukum pidana, unsur niat batin menjadi faktor penentu dalam menetapkan kesalahan seseorang. Tanpa adanya niat jahat, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena kesalahan administratif atau kekhilafan semata.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa opini publik harus dibangun di atas landasan fakta yang utuh, bukan sekadar narasi parsial yang berpotensi menimbulkan bias.

Dalam dinamika hukum yang kompleks, objektivitas bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. Ketika opini dibangun tanpa pijakan fakta yang menyeluruh, maka yang tercipta bukanlah pencerahan, melainkan kabut persepsi yang menyesatkan. Di titik inilah integritas informasi diuji—apakah berpihak pada kebenaran, atau sekadar mengikuti arus narasi yang belum tentu utuh.

Akhirnya, publik diharapkan tetap kritis dan selektif dalam menyerap informasi, karena kebenaran sejati hanya lahir dari fakta yang utuh, bukan dari potongan cerita yang dipilih untuk diyakini.

)**Yuri AP/ Djunod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga...