Jakarta ! DelapanPlus.com –
Polemik seputar ulasan produk kecantikan di media sosial kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Fitri Salhuteru mendatangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia atau BPOM RI di Salemba, Jakarta Pusat, guna melakukan audiensi sekaligus melaporkan produk kecantikan milik Doktif atau dokter Samira.
Kedatangan Fitri diterima langsung oleh Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026). Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran terkait aktivitas promosi dan review produk kecantikan di media sosial yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Usai pertemuan, Fitri Salhuteru menyampaikan harapannya agar laporan yang telah diserahkan dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh BPOM RI. Ia menyoroti aktivitas Doktif di media sosial yang dinilai mengandung unsur approval terhadap produk tertentu.
“Laporan dari kita mungkin akan ditampung dan semoga BPOM segera menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh Samira di media sosial dengan approval-approval-nya,” ujar Fitri kepada awak media di Kantor BPOM Pusat, Jakarta.
Tidak hanya itu, Fitri juga menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu langkah konkret dari BPOM terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Doktif. Ia bahkan menyinggung pernyataan Kepala BPOM RI yang menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Bapak Taruna mengatakan bahwa yang dilakukan itu adalah sesuatu yang dilarang oleh undang-undang. Jadi kami menunggu tindak lanjut dan sanksi apa yang akan diberikan kepada Samira,” tegasnya.
Pernyataan tersebut semakin mempertegas perhatian publik terhadap fenomena review produk kecantikan oleh figur publik maupun influencer yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurut Fitri, masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima ulasan produk di media sosial, terutama apabila pihak yang melakukan review juga memiliki produk serupa.
“Nah itu yang tadi disampaikan, karena Samira sendiri punya produk dan sangat kental dengan kepentingan pribadi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fitri menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti mengawal persoalan ini. Ia bahkan menyatakan siap kembali melaporkan kasus serupa apabila masih ditemukan praktik review produk yang dinilai melanggar aturan demi keuntungan pribadi.
“Kalau ada lagi perbuatan berulang yang me-review produk untuk kepentingan tertentu, kita akan lihat bagaimana tindakan BPOM. Tadi Bapak Deputi juga sudah memberikan respons yang baik dan tidak mau sekadar omon-omon,” pungkas Fitri.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan konsumen, transparansi promosi produk kecantikan, serta etika influencer dalam memasarkan produk di era digital. Di tengah tingginya pengaruh media sosial terhadap keputusan konsumen, publik kini menunggu langkah tegas BPOM RI dalam menegakkan regulasi demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri kecantikan nasional.
Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar tentang perseteruan personal di ruang digital. Lebih dari itu, persoalan ini menyentuh kepercayaan publik terhadap integritas promosi produk kesehatan dan kecantikan. Ketika pengaruh media sosial begitu besar membentuk opini masyarakat, maka ketegasan regulasi menjadi benteng utama agar kepentingan bisnis tidak mengalahkan keselamatan konsumen.
Masyarakat kini menanti, apakah langkah BPOM RI akan menjadi titik balik pengawasan industri kecantikan digital di Indonesia, atau justru membuka babak baru polemik influencer dan etika promosi produk di media sosial.
)**Djunod / Foto Ist.
