Delapanplus.com – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dalam perkara penjualan narkoba yang terjadi di dalam Rutan Salemba. Putusan tersebut sekaligus menambah daftar panjang kasus narkotika yang melibatkan publik figur dan memperlihatkan ketatnya penindakan aparat terhadap jaringan peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (23/4), majelis hakim menyatakan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Hakim menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disebutkan oleh Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati, bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda. Dalam sidang itu, Ammar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara.
Usai vonis dijatuhkan, Ammar Zoni bersama empat warga binaan lain dalam perkara serupa dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Lapas Super Maximum Security Karang Anyar Nusakambangan. Pemindahan dilakukan pada Jumat (8/5) malam dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI, Polri, serta petugas lapas.
Dijelaskan oleh Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, bahwa proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur pengamanan narapidana risiko tinggi. Setibanya di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB, Ammar dan narapidana lainnya langsung menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi, tes urine, hingga pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di blok super maksimum.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni menjadi perhatian publik karena praktik peredaran narkoba diduga tetap berlangsung dari dalam rumah tahanan. Penempatan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dinilai menjadi langkah tegas pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap narapidana kasus narkotika yang dianggap memiliki risiko tinggi dalam jaringan peredaran gelap narkoba. (donz)
