Selebgram Lina Mukherjee Sumringah Keluar Dari Lapas Perempuan Kelas II A Palembang

Jakarta, Delapanplus.com –

“Akhirnya aku bisa melihat dunia dan tentunya bisa lihat laki-laki lagi. Ya di dalam nggak ada laki-laki ya,” ujar Lina Mukherjee sambil tertawa. Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman.

Lina juga mengungkapkan rasa grogi saat melihat kamera setelah lama tidak terpapar sorotan publik atau membuat konten.

“Aku grogi, jujur lama bangget aku nggak kena kamera. Tapi hari ini aku seneng banget, tidak menyangka (bebas),” jelasnya.

Diakuinya selama menjalani masa tahanan, Lina mengaku mengalami stres karena tidak dapat merasakan kebebasan seperti saat di luar. Untuk mengatasi perasaannya, ia aktif mengikuti berbagai kegiatan di Lapas, seperti merajut dan menjahit pakaian.

Seiring waktu, Lina mulai menerima kondisinya dan berbaur dengan narapidana lainnya. Ia bahkan sempat berseloroh mengenai keberadaan laki-laki di dalam penjara.

Kini selebgram Lina Mukherjee terlihat semringah saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang (20/11). Dengan mengenakan baju serba pink dan membawa tas, Lina menunjukkan surat bebasnya kepada awak media yang telah menunggu di luar.

“Aku sekarang bebas,” kata Lina dengan senyum lepas. Lina Mukherjee, merupakan terpidana kasus makan kulit babi, dinyatakan bebas setelah 1,5 Tahun dipenjara.

Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama, setelah membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata “Bismillah” yang kemudian viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Lina mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan mendapatkan remisi, sehingga ia dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini.

“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani.

)**Pra/ Don

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *