DelapanPlus –Agnez Mo bereaksi setelah Komisi III DPR RI yang menyebut putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran hak cipta gugatan Ari Bias yang menyeret namanya tidak sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam unggahan tersebut, VISI menyoroti beberapa poin penting hasil rapat, termasuk dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menangani perkara tersebut. Putusan terhadap Agnez dinilai tidak mencerminkan keadilan, tidak berpijak pada kepastian hukum, serta berpotensi merugikan ekosistem seni dan musik di Indonesia.

Dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias di PN Jakarta Pusat akan ditindaklanjuti.
Mahkamah Agung didorong bikin surat edaran berisi panduan resmi agar hakim tidak lagi salah tafsir soal UU Hak Cipta.
DJKI diminta gencarkan edukasi soal lisensi, royalti, dan filosofi UU Hak Cipta ke seluruh pelaku industri,” tambahnya.
Agnez Mo mengunggah ulang melalui unggahan komunitas Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang sebelumnya mengabarkan hasil rapat Komisi III DPR bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peardilan.
Dalam unggahannya ia menambahkan emoji tangan terkatup, seolah menyiratkan rasa syukur, harapan, atau dukungan terhadap sikap Komisi III DPR RI dan komunitas musisi.
Seperti diketahui, Komisi III DPR telah secara resmi meminta Bawas MA untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara bernomor 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024. Dalam kasus tersebut, Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias dan dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar.