Surabaya (Delapanplus) :
Isa Zega, selebgram yang kerap menuai kontroversi, resmi ditahan di Rutan Dittahti Polda Jawa Timur pada Jumat (24/1/2025) pukul 02.25 WIB. Penahanan ini dilakukan setelah upaya restorative justice antara Isa Zega dan pelapor, Shandy Purnamasari, gagal mencapai kesepakatan.
Isa Zega dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda hingga Rp 400 juta. Sebelum resmi ditahan, Isa menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Isa dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani penahanan.
Selama proses penyidikan, Isa Zega mendapat 20 pertanyaan dalam pemeriksaan intensif selama lima jam.
Kasus ini berawal dari laporan Shandy Purnamasari terkait dugaan pencemaran nama baik.
AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena tidak adanya kesepakatan damai.
“Hari ini kami telah berupaya melakukan proses restorative justice pada kedua belah pihak. Namun, baik korban maupun tersangka tidak mencapai kesepakatan,” ujar Charles.
Ia juga menjelaskan bahwa penundaan proses penahanan sebelumnya dilakukan atas permintaan dari pihak Isa Zega.
Penahanan Isa Zega memicu reaksi beragam dari masyarakat, khususnya netizen. Banyak yang menyambut penahanan ini dengan komentar tajam di media sosial.
Akun @shaumymadhiyaksa menulis, “Alhamdulillah, yang katanya polisi takut sama dia, sekarang ketangkap juga.”
Namun, ada juga yang mempertanyakan tempat penahanan selebgram tersebut. “Masuk sel laki-laki atau perempuan?” tanya akun @septiasndy.
Sementara itu, akun lain seperti @a_dy7784 mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim dan menyinggung kasus penistaan agama yang pernah menyeret nama Isa Zega di masa lalu.
Kasus ini menjadi perhatian luas di dunia maya, mencerminkan tingginya sorotan terhadap sosok Isa Zega dan langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang. Polda Jawa Timur diharapkan mampu menuntaskan kasus ini secara adil demi menegakkan hukum di tengah masyarakat.
)**Don