Categories Entertainment Hukum

Inara Rusli Kooperatif Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Bantah Tuduhan Perzinaan

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Proses hukum yang menyeret nama Inara Rusli terus bergulir. Pada Jumat (17/4/2026), ia memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Wardatina Mawa atas dugaan perzinaan yang turut melibatkan Insanul Fahmi.

Didampingi tim kuasa hukum, Inara hadir dengan sikap kooperatif dan terbuka. Pemeriksaan berlangsung dalam rangka Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan fokus pada klarifikasi sejumlah poin yang sebelumnya menjadi pertanyaan penyidik.

Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menegaskan bahwa kliennya memberikan keterangan secara lugas dan tanpa rekayasa.
“Semua pertanyaan dijawab apa adanya. Tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak dikurangi, dan tidak dilebihkan. Semua sesuai dengan pemeriksaan awal,” ujarnya.

Status Masih Saksi, Proses Tahap Penyelidikan

Hingga saat ini, Inara Rusli masih berstatus sebagai saksi. Proses hukum disebut masih berada pada tahap penyelidikan awal, di mana penyidik tengah mengumpulkan dan mendalami bukti-bukti yang ada.

Daru menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
“Ini baru sebatas pemeriksaan BAP. Masih tahap penyelidikan,” jelasnya.

Langkah hukum yang diambil tim kuasa hukum juga diperkuat dengan penyerahan sejumlah bukti baru. Bukti tersebut telah diterima pihak kepolisian dan masuk dalam dokumen resmi penyidikan, lengkap dengan tanda tangan kedua belah pihak.

Bantahan Tegas Terkait Tuduhan Perzinaan

Dalam keterangannya, pihak Inara Rusli tetap konsisten pada posisi awal. Ia mengakui adanya hubungan pernikahan secara agama, namun membantah keras tuduhan adanya hubungan layaknya suami istri sebagaimana yang dilaporkan.

“Dalam BAP dijelaskan bahwa memang ada pernikahan secara agama. Namun tidak ada hubungan intim seperti yang dituduhkan. Jadi tidak terbukti adanya perzinaan,” tegas Daru.

Pernyataan ini menjadi poin krusial dalam pembelaan, mengingat inti laporan berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran norma hukum dan sosial.

Bukti CCTV Dipertanyakan

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti bukti rekaman CCTV yang diajukan pihak pelapor. Herlina menilai rekaman tersebut tidak memiliki kualitas yang memadai dan diduga telah melalui proses penyuntingan.

“Videonya tidak jelas, cenderung remang-remang, dan tidak menunjukkan adanya hubungan intim seperti yang dituduhkan,” ungkap Herlina.

Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam perkara, khususnya terkait validitas alat bukti yang diajukan dalam proses hukum.

Menanti Kepastian Hukum

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Di tengah derasnya opini dan persepsi, proses hukum tetap menjadi rujukan utama untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kepolisian diharapkan bekerja secara objektif, profesional, dan transparan sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Semua pihak diminta menahan diri hingga hasil penyelidikan menemukan titik terang.

Pada akhirnya, kebenaran tidak ditentukan oleh asumsi, melainkan oleh bukti yang sah dan proses hukum yang berintegritas. Di sanalah keadilan menemukan jalannya—tegas, terukur, dan tak terbantahkan.

Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau secara berimbang dan faktual. Publik berhak atas informasi yang jernih—tanpa spekulasi, tanpa manipulasi.

)**Djunod / Yuri/ Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *