Jakarta ! DelapanPlus –
Agenda persidangan kasus dugaan penculikan anak kembali menjadi sorotan. Sidang yang berlangsung di Ruang Subekti PN Jakarta Utara ini, seharusnya menghadirkan saksi kunci, yakni anak kandung berinisial J, kembali tertunda karena yang bersangkutan disebut sedang sakit dan tidak dapat hadir.
Dalam perkembangan sidang hari ini, kuasa hukum terdakwa JE, Alfin Rafael SH, MH. dan Emilio Fransantoso SH, MH. menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran saksi utama maupun penyidik yang telah beberapa kali dipanggil namun tidak kunjung memenuhi panggilan persidangan.
“Kami mempertanyakan, apa yang sebenarnya disembunyikan? Jika memang proses ini memiliki dasar yang kuat, seharusnya semua pihak hadir dan menjelaskan secara terbuka di persidangan,” tegas Emilio Fransantoso SH, MH.
Kuasa hukum juga menyoroti kehadiran ibu kandung anak yang hanya datang singkat tanpa memberikan keterangan berarti.
Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan publik terkait prioritas dan kepentingan terbaik bagi anak, lanjut Emilio Fransantoso SH, MH.
Lebih lanjut, pihak pembela menyatakan akan menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya guna memberikan penjelasan objektif berdasarkan teori hukum dan prinsip keadilan.
“Ahli yang kami hadirkan akan menjelaskan fakta secara terang dan tidak menyesatkan, agar publik memahami duduk perkara yang sebenarnya,” ujar
Alfin Rafael SH, MH.
Dari sisi substansi perkara, tim kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan serius, termasuk dugaan ketidaksahan proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disebut telah dinyatakan batal oleh hukum, namun tetap digunakan dalam berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P21).
Tidak hanya itu, muncul pula polemik terkait barang bukti yang dinilai tidak relevan, seperti keberadaan tanaman yang tidak diakui oleh pihak keluarga terdakwa.
Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan, tegas Alfin Rafael SH, MH.
Dalam perspektif hukum pidana, kuasa hukum menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila terbukti menimbulkan dampak nyata.
“Jika tidak ada dampak buruk terhadap anak, sebagaimana hasil visum sebelumnya, maka seharusnya tidak ada dasar untuk menghukum klien kami,” jelas Alfin Rafael SH, MH.
Selain itu, aspek kemanusiaan juga menjadi sorotan utama. Pihak pembela menekankan bahwa terdakwa adalah ayah kandung yang memiliki hak dan peran dalam tumbuh kembang anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi ahli, dengan harapan dapat mengungkap fakta secara utuh dan memberikan kejelasan hukum.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif, tidak hanya dari aspek hukum formal, tetapi juga dari sisi kemanusiaan.
“Penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan bahwa yang benar dilindungi dan yang tidak bersalah tidak dikriminalisasi,” tutup Alfin Rafael SH, MH.
)**Djunod / Yuri / Foto Ist.
