Banda Aceh ! DelapanPlus com –
Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A. Gani, turun langsung memantau penanganan dugaan penganiayaan anak di sebuah daycare di Banda Aceh. Ia mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (30/04/2026), untuk memastikan proses hukum berjalan serius dan memberikan keadilan bagi korban.
Dalam pertemuan dengan penyidik, Darwati menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara. Ia meminta kepolisian mengungkap secara jelas apakah peristiwa tersebut baru terjadi atau sudah berlangsung sebelumnya.
“Kami ingin tahu sejauh mana perkembangan kasus ini. Apakah ini pertama kali atau sudah berulang namun baru terungkap. Jangan sampai ada pembiaran, apalagi menyangkut keselamatan anak-anak,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah informasi beredar di media sosial pada 27 April 2026. Kepolisian kemudian bergerak ke lokasi keesokan harinya untuk mengamankan pihak terkait.
“Kurang dari 24 jam, kami langsung gelar perkara dan menetapkan tiga orang pengasuh sebagai tersangka,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan kekerasan terjadi pada beberapa waktu berbeda, yakni 22, 24, dan 27 April 2026.
“Satu tersangka sudah kami tahan, sementara proses terhadap pihak lainnya masih berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.
Penyidik juga mengakui adanya keterbatasan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman yang dapat diakses saat ini hanya mencakup tujuh hari terakhir. Karena itu, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan kejadian sebelumnya, termasuk melalui analisis digital.
Usai dari Unit PPA, Darwati melanjutkan pertemuan dengan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana. Dalam pertemuan itu, Kapolresta menyampaikan adanya indikasi kuat kekerasan yang diduga terjadi berulang.
“Dari hasil yang kami lihat di lapangan, memang ada indikasi kuat terjadinya kekerasan terhadap anak. Ini terlihat dari video yang beredar. Namun dari fakta yang ada, ini bukan kejadian satu kali. Ada indikasi terjadi berulang,” ujar Kombes Pol Andi Kirana.
Ia menegaskan, kasus ini tidak akan diselesaikan melalui jalur damai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada penyelesaian damai. Proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian juga mendalami legalitas operasional tempat tersebut serta kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan.
Di akhir kunjungannya, Darwati meminta semua pihak terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami ingin semua yang terlibat diproses secara hukum. Ini harus menjadi pelajaran untuk memperkuat perlindungan anak,” tutupnya.
)**Asiah/ Tjoek/ Foto Ist.
