Categories Hukum News popNews

Desakan Penegakan Hukum: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Syekh Ahmad Al-Misry Jadi Sorotan Nasional

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Syekh Ahmad Al-Misry (SAM) terhadap lima santri laki-laki kian menjadi perhatian publik. Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terus menguat, terutama setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta penyidik untuk segera menetapkan SAM sebagai tersangka. Permintaan ini bukan tanpa dasar, melainkan didorong oleh urgensi perlindungan korban dan kekhawatiran akan potensi munculnya korban baru.

“Setelah RDP dengan DPR, kami mendesak agar penyidik segera menetapkan Syekh Ahmad Al-Misry sebagai tersangka,” ujar Achmad kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan langkah strategis untuk menghadirkan terduga pelaku ke Indonesia. Diketahui, SAM saat ini berada di Mesir. Oleh karena itu, koordinasi dengan Interpol dinilai menjadi langkah krusial guna memastikan proses hukum tetap berjalan.

Tekanan dan Dugaan Intimidasi Warnai Kasus

Dalam perkembangan yang mengkhawatirkan, para korban disebut mengalami trauma berat akibat peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Bogor tersebut. Lebih jauh, muncul dugaan adanya intimidasi hingga upaya suap agar korban mencabut laporan.

“Ada ancaman terhadap korban, bahkan yang berada di Mesir diminta untuk tidak membuka kasus ini. Ada juga upaya pemberian dana agar perkara ini tidak berlanjut,” ungkap Achmad.

Situasi ini mempertegas bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana seksual, tetapi juga potensi pelanggaran hukum lainnya yang dapat menghambat proses keadilan.

Laporan Resmi dan Keterlibatan Lembaga Negara

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkapkan bahwa RDP yang digelar pada 2 April 2026 turut melibatkan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Bareskrim Polri serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hasil RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Komisi III DPR RI secara tegas meminta agar penetapan tersangka dan penahanan segera dilakukan guna mencegah potensi ancaman, penghilangan barang bukti, maupun pelarian terduga pelaku.

Selain itu, LPSK diminta untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan maksimal serta hak pemulihan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. DPR juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini secara berkala guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Dorongan Kolaborasi Internasional

Dalam situasi di mana terduga pelaku berada di luar negeri, kerja sama internasional menjadi keniscayaan. Komisi III DPR RI secara eksplisit meminta agar aparat segera berkoordinasi dengan Interpol jika SAM tidak kooperatif atau mangkir dari proses hukum di Indonesia.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum tanpa batas wilayah, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia menyentuh aspek kemanusiaan yang paling mendasar: perlindungan terhadap anak dan hak atas rasa aman. Ketika korban berani bersuara di tengah tekanan dan ancaman, maka negara wajib hadir dengan keberanian yang sama—tegas, cepat, dan tanpa kompromi.

Jika penegakan hukum berjalan lambat, maka keadilan akan terasa semakin jauh. Namun jika negara bergerak cepat dan tepat, maka harapan korban untuk pulih dan mendapatkan keadilan akan kembali menyala—menjadi cahaya yang tak bisa lagi dipadamkan oleh rasa takut.

Keadilan tidak boleh menunggu. Saat korban bersuara, negara harus menjawab dengan tindakan nyata.

)**Djunod/ Yuri / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *