Pekanbaru ! DelapanPlus.com –
Kasus dugaan malapraktik kembali mengguncang dunia estetika Indonesia. Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Puteri Indonesia, resmi ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah dilaporkan melakukan tindakan facelift ilegal yang berujung pada cacat permanen korban.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, menegaskan bahwa tersangka diduga menjalankan praktik medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga kesehatan. Temuan penyidik menunjukkan tindakan tersebut justru menimbulkan dampak serius bagi para korban.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melaporkan pengalaman pahitnya ke Polda Riau. NS menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil estetika yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di area wajah dan kepala.
Kondisi korban terus memburuk. Luka bernanah dan pembengkakan parah memaksa NS menjalani serangkaian perawatan lanjutan hingga operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis. Korban kini mengalami cacat permanen berupa luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta bekas luka memanjang di area alis.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan kepada Jeni Rahmadial Fitri. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Setelah mengantongi bukti yang cukup dan keterangan saksi serta ahli, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
Upaya pelacakan akhirnya membuahkan hasil. Tersangka ditangkap di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa, 28 April 2026. Penangkapan ini menjadi titik terang atas kasus yang telah menyita perhatian publik.
Pada hari yang sama, status Jeni resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan praktik medis tanpa izin dan kompetensi. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi praktik layanan kecantikan ilegal yang mengabaikan keselamatan pasien.
Kasus ini menegaskan pentingnya literasi masyarakat dalam memilih layanan kesehatan dan estetika. Legalitas, kompetensi tenaga medis, serta standar keamanan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar janji hasil instan.
Di tengah meningkatnya tren perawatan kecantikan, publik diingatkan untuk tidak tergiur oleh layanan murah tanpa jaminan profesionalitas. Karena ketika standar dilanggar, yang dipertaruhkan bukan hanya penampilan, tetapi masa depan hidup seseorang.
Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan alarm keras bagi semua pihak: bahwa praktik ilegal di sektor kesehatan adalah ancaman nyata yang tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum harus berjalan tegas, dan masyarakat harus semakin cerdas. Sebab pada akhirnya, keselamatan tidak pernah bisa dinegosiasikan.
Kebenaran mungkin berjalan perlahan, tetapi ketika ia tiba, dampaknya akan mengguncang—dan kali ini, menjadi pelajaran mahal yang tak boleh terulang.
)**Yuri/ Djunod / Foto Ist.
