Jakarta ! DelapanPlus.com –
Polemik tata kelola royalti musik nasional kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bersama organisasi profesi musik secara resmi melayangkan surat kepada pemerintah pusat terkait keberatan atas penerbitan Surat Edaran (SE) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa ekosistem royalti musik Indonesia tengah berada dalam tekanan serius. Para pelaku industri menilai kebijakan tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian, tetapi juga berpotensi merusak sistem distribusi royalti secara sistemik.
Surat bernomor 002/LMK-Bersama/IV/2026 yang dikirim sejak 4 Mei 2026 itu ditujukan kepada Presiden, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Menteri Hukum, Menteri Kebudayaan, Menteri Ekonomi Kreatif, serta Menteri Pariwisata. Isinya menyoroti kinerja LMKN yang dinilai merugikan LMK secara sepihak.
Koalisi ini terdiri dari sejumlah LMK seperti KCI, SELMI, PKU BBC, LKB, CNS, TRI, serta organisasi profesi musik seperti AKSI, GARPUTALA, dan ABHC. Mereka bersatu dalam satu suara untuk mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang berlaku saat ini.
Dampak Nyata pada Pekerja Musik
Dampak dari kebijakan tersebut diklaim sudah terasa langsung di lapangan. Beberapa LMK bahkan harus mengambil langkah efisiensi ekstrem. KCI, misalnya, dilaporkan sempat merumahkan karyawan. Sementara itu, SELMI membubarkan tim collecting, dan WAMI melakukan pengetatan operasional.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak lagi bersifat administratif, melainkan telah menyentuh aspek kesejahteraan para pekerja dan pelaku industri musik secara luas.
Lebih jauh, masalah distribusi royalti menjadi sorotan utama. Para LMK mengungkapkan bahwa sejak awal 2026, terdapat dugaan keterlambatan bahkan tidak tersalurkannya royalti kepada para pencipta lagu.
Dalam pernyataannya, Ketua Pembina KCI, Hein Enteng Tanamal, mengungkapkan keresahan yang dirasakan para pencipta lagu.
“Belakangan ini dengan pergantian LMKN itu, para pencipta lagu ini terganggu pendapatan royaltinya. Dalam kondisi normal, mereka bisa menerima royalti tiga sampai empat kali dalam setahun, tetapi saat ini tidak lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan.
Persoalan Regulasi dan Kewenangan
Dalam kajiannya, LMK menilai bahwa Surat Edaran LMKN bukan merupakan produk hukum setingkat peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atribusi yang telah diberikan kepada LMK berdasarkan undang-undang.
Atas dasar itu, mereka mengajukan sejumlah tuntutan strategis, antara lain:
Pembatalan Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025
Revisi terbatas terhadap Permenkum Nomor 27 Tahun 2025
Transparansi distribusi dana royalti
Audit independen terhadap pengelolaan LMKN
Permintaan audiensi resmi dengan pemerintah
Tuntutan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup para pencipta, musisi, dan pekerja di balik industri musik nasional.
Batas Waktu dan Langkah Hukum
Sebagai bentuk keseriusan, koalisi LMK memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja kepada Menteri Hukum untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada kejelasan, mereka menyatakan siap menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah ini menjadi penanda bahwa konflik telah memasuki fase krusial, di mana penyelesaian tidak lagi bisa ditunda tanpa risiko memperdalam krisis di sektor musik nasional.
Polemik LMKN bukan sekadar konflik kelembagaan, melainkan cerminan rapuhnya sistem perlindungan hak cipta dan distribusi royalti di Indonesia. Ketika para pencipta lagu kehilangan hak ekonominya, yang terancam bukan hanya individu, tetapi masa depan industri musik itu sendiri.
Kini, semua mata tertuju pada respons pemerintah. Apakah akan hadir sebagai penengah yang adil, atau justru membiarkan ketidakpastian ini terus berlarut.
Di tengah riuhnya perdebatan, satu hal menjadi pasti: keadilan bagi para pencipta tidak boleh ditunda, karena dari karya merekalah identitas budaya bangsa dibangun dan dijaga.
Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada pelaku kreatif adalah fondasi utama ekosistem musik yang sehat. Tanpa itu, harmoni hanya akan menjadi ilusi di tengah disonansi kebijakan.
)**Yuri / Djunod / Foto Ist.
