Jakarta ! DelapanPlus.com –
Tim kuasa hukum Budiman Tiang secara resmi mengumumkan langkah hukum luar biasa berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pidana bisnis properti di Bali yang menyeret klien mereka. Tim pengacara membongkar sejumlah fakta krusial, mulai dari dugaan kekhilafan majelis hakim, laporan polisi baru di Bareskrim Polri yang menyeret Warga Negara Asing (WNA), hingga aduan resmi ke Komisi III DPR RI.
Kepastian langkah PK tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Budiman Tiang—Tommy Tri Yunanto, Deddi Dj, dan Ade Ratnasari—bersama Advokat Elena Scarlet dalam konferensi pers yang berlangsung di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/9/2026).
Tommy Tri Yunanto menegaskan bahwa timnya mengfokuskan materi PK pada pengujian kekhilafan hakim serta ketimpangan fakta persidangan yang belum terpertimbangkan secara utuh.

“Kami sedang menguji kembali apakah ada kekhilafan hakim dan apakah seluruh fakta penting dalam perkara ini telah dipertimbangkan secara utuh. PK bukan sekadar formalitas, yang kami kejar adalah substansi dan dasar hukum yang dapat diuji oleh majelis hakim Mahkamah Agung,” ujar Tommy di Tebet, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Deddi Dj memaparkan bahwa Budiman Tiang merupakan investor murni pada proyek properti di Bali dengan penguasaan aset tanah seluas 2.500 meter persegi dan estimasi nilai investasi mencapai Rp300 miliar. Deddi menggarisbawahi adanya kejanggalan putusan hukum, di mana pada peradilan tingkat pertama Budiman dinyatakan lepas dari segala tuntutan pidana (onslag) karena perkara berakar dari hubungan bisnis keperdataan.
“Di tingkat pertama, klien kami dinyatakan lepas dari tuntutan pidana karena ini merupakan persoalan hubungan bisnis. Namun, proses berlanjut hingga kasasi yang berujung pada pemidanaan. Perbedaan putusan inilah yang kami telaah secara serius,” kata Deddi.
Tommy juga menyoroti kejanggalan nilai materiil perkara. Kliennya semula memberikan pinjaman bisnis senilai Rp24 miliar dan baru menerima pengembalian Rp14 miliar. Namun, Budiman justru dipidana atas tuduhan perkara yang hanya bernilai sekitar Rp20 juta.
Muncul Laporan Pidana Baru di Bareskrim Polri dan Dugaan Keterlibatan WNA
Selain persiapaan PK, perkara ini kian memanas setelah muncul laporan polisi baru di Bareskrim Polri berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/439/IX/2026/BARESKRIM tertanggal 18 September 2026. Laporan yang diajukan pelapor Rezalbi Faqtum Ananda Husbi ini menyangkut dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang menyeret WN Kolombia Silvia Juliana Tornado serta WN Rusia Stanislav Sadonikov.
Tak hanya itu, Advokat Elena yang mewakili korban WN Kolombia bernama Silvia Sarana Juliana Pargazanno Alfaro turut mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan unit properti bernilai Rp2,8 miliar yang tak kunjung diselesaikan sejak 2023 oleh pihak yang sama.
“Kami membawa dokumen, bukti, dan saksi lengkap. Kami meminta pemeriksaan yang transparan dan obyektif terhadap seluruh fakta hukum,” tegas Elena Scarlet.
Menanggapi maraknya korban lain—yang diperkirakan lebih dari 10 pihak—tim kuasa hukum berencana membuka posko pengaduan serta mendesak Kementerian Imigrasi dan Bareskrim Polri bertindak tegas dalam pengawasan keimigrasian maupun penegakan hukum bagi WNA yang bermasalah.
Tim hukum juga mengapresiasi kebesaran hati Yusril Ihza Mahendra setelah nama kerabatnya ditarik dari struktur perusahaan yang bersengketa guna menjaga netralitas dan menghindari benturan kepentingan.
Guna memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi, tim kuasa hukum telah menyurati Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan perkara ini.
Mekanisme Peninjauan Kembali ini menjadi benteng pertahanan terakhir bagi Budiman Tiang untuk memulihkan hak-hak hukumnya secara adil dan objektif. Penegakan hukum yang profesional, transparan, serta berbasis fakta pembuktian—bukan opini semata—menjadi kunci utama dalam mengurai kekusutan investasi bernilai ratusan miliar rupiah ini demi tegaknya keadilan di Indonesia.
)**Djunod / Foto Ist










