Jakarta ! DelapanPlus.com —
Dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, Koperasi Bahana Lintas Nusantara dilaporkan ke pihak kepolisian oleh tim kuasa hukum korban atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang (TPPU). Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis hingga Rp4 triliun.
Pelaporan resmi tersebut berlangsung cukup panjang hingga larut malam. Bintomawi Siregar, salah satu kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa proses administrasi memakan waktu lebih lama dari yang dijadwalkan. “Sejak pukul 18.00 WIB kami sudah memulai, namun baru selesai mendekati pukul 21.00 WIB,” ujarnya kepada awak media.
Kasus ini bermula dari skema investasi yang ditawarkan koperasi kepada masyarakat dengan janji keuntungan tetap sebesar 2 hingga 3 persen setiap bulan. Tawaran tersebut menjadi daya tarik utama yang membuat ribuan orang tergiur untuk menanamkan dana mereka.
Namun, memasuki awal tahun 2025, pembayaran keuntungan mulai tersendat. Kondisi ini memicu keresahan para anggota yang sebelumnya berharap mendapatkan pemasukan rutin dari investasi tersebut. Upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan oleh para korban, namun tidak membuahkan hasil.
“Para korban sudah mencoba jalur damai sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum. Namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak koperasi,” ungkap Mark Ambarita, anggota tim kuasa hukum.
Lebih jauh, terungkap bahwa pihak koperasi diduga terus menggiring korban untuk menambah investasi melalui berbagai program tambahan. Modus ini meliputi tawaran arisan kendaraan, program umrah, hingga skema investasi lain yang dikemas menarik.
Andrew Simon, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa strategi tersebut diduga menjadi cara untuk mempertahankan arus dana masuk, meskipun kewajiban pembayaran kepada anggota mulai bermasalah.
“Setelah pencairan awal dilakukan, korban kembali diarahkan mengikuti program lain agar tetap menyimpan dana mereka. Ini yang membuat kerugian semakin besar,” jelasnya.
Hingga laporan dibuat, sebanyak 96 korban telah resmi memberikan kuasa hukum dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah hingga Rp55 miliar dalam waktu dekat.
Namun, fakta yang lebih mencengangkan adalah jumlah korban secara nasional yang diperkirakan mencapai 44.000 orang. Jika diakumulasi, total kerugian diduga menembus lebih dari Rp4 triliun.
Dalam aspek legalitas, diketahui bahwa aktivitas koperasi ini sebelumnya telah mendapat sorotan. Pada tahun 2023, otoritas terkait telah mengeluarkan peringatan bahwa koperasi tersebut tidak memiliki izin untuk menghimpun dana dari masyarakat. Meski demikian, operasionalnya diduga tetap berjalan hingga saat ini.
Yang paling memprihatinkan, mayoritas korban berasal dari kalangan lanjut usia. Mereka menginvestasikan dana pensiun dan tabungan masa tua dengan harapan mendapatkan penghasilan tambahan yang stabil.
“Sebagian besar korban berusia di atas 50 tahun. Mereka berharap investasi ini menjadi penopang hidup di masa tua, namun justru berujung kerugian,” tutur Andrew.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi. Janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat sering kali menyimpan risiko besar yang tidak sebanding.
Dugaan penipuan investasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara bukan sekadar perkara hukum, melainkan potret nyata rapuhnya perlindungan masyarakat terhadap praktik keuangan ilegal. Ketika harapan masa tua dirampas oleh janji semu, maka keadilan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang harus ditegakkan tanpa kompromi.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan sebelum berinvestasi, serta melaporkan setiap indikasi penipuan demi mencegah korban yang lebih luas.
)**Djunod / Foto Ist.
