Jakarta ! DelapanPlus.com –
Status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi dialihkan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keputusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (11/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyampaikan bahwa majelis mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa terkait pengalihan jenis penahanan.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar Purwanto dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam amar penetapan, hakim menegaskan bahwa Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan tidak diperkenankan meninggalkan kediaman tanpa izin resmi dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan medis, termasuk agenda operasi pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan izin tertulis, serta kehadiran dalam persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat meski status penahanannya telah berubah.
“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Selain pengawasan langsung, Jaksa Penuntut Umum juga membuka kemungkinan pemasangan gelang deteksi elektronik guna memastikan kepatuhan terdakwa selama menjalani tahanan rumah.
“Mestinya iya pakai gelang deteksi. Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” ujar Anang.
Majelis hakim turut menyampaikan bahwa pemasangan alat pemantau elektronik dapat dilakukan apabila fasilitas tersebut tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbud Ristek itu terus menjadi perhatian publik nasional. Proses hukum yang berjalan kini memasuki fase penting, di tengah sorotan masyarakat terhadap transparansi penggunaan anggaran pendidikan dan akuntabilitas pejabat negara.
Keputusan pengalihan status penahanan ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses peradilan tetap berjalan dengan pengawasan hukum yang ketat, tanpa menghilangkan hak terdakwa untuk mendapatkan pertimbangan kemanusiaan dan layanan kesehatan. Di tengah derasnya perhatian publik, persidangan perkara ini dipastikan masih akan menjadi salah satu barometer penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia pada 2026.
Penegakan hukum tidak hanya diukur dari vonis akhir, tetapi juga dari konsistensi pengawasan, transparansi proses, dan keberanian menjaga kepercayaan publik. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan yang menggunakan uang negara akan selalu berada dalam pengawasan masyarakat dan sejarah.
)** Djunod / Foto Ist.










