Jakarta ! DelapanPlus.com –
Jajaran Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal kartu ATM yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berinisial AA (30) dan HE (42) ditangkap saat hendak kembali menjalankan aksinya di sebuah ATM minimarket di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolres AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban berinisial PS (32), warga Kabupaten Serang, yang kehilangan uang tabungan hingga Rp139 juta akibat aksi para pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 April 2026 di sebuah mesin ATM minimarket kawasan Kampung Puyuh Koneng, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Saat itu korban hendak melakukan transaksi penarikan uang. Namun, kartu ATM miliknya tiba-tiba tertelan mesin dan tidak dapat dikeluarkan kembali.
Dalam situasi panik, korban didatangi seseorang yang berpura-pura memberikan bantuan. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menekan sejumlah tombol pada mesin ATM dan meminta korban memasukkan PIN ATM miliknya. Setelah kartu tetap tidak keluar, korban akhirnya meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.
Beberapa saat kemudian, korban terkejut setelah mengetahui saldo rekeningnya telah terkuras hingga Rp139 juta. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya kemudian diamankan saat akan kembali beraksi di depan minimarket wilayah Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Para pelaku diamankan pada saat akan melakukan aksinya di depan Indomaret Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” ungkap AKBP Andri Kurniawan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi ganjal ATM. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor PCX, 50 kartu ATM, dua gergaji besi, tujuh potongan tusuk gigi, serta dua bungkus tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal kartu ATM di dalam mesin.
Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM yang telah puluhan kali beraksi di berbagai wilayah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut diketahui telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 15 lokasi di wilayah hukum Polres Serang dan 10 lokasi lainnya di wilayah Tangerang.
Salah satu pelaku, yakni AA, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Sementara itu, satu pelaku lain masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Mereka biasa nongkrong di minimarket sambil memantau calon korban yang hendak melakukan transaksi di ATM,” ujar AKP Andi Kurniady ES.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama di lokasi minimarket yang sepi pengawasan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan saat mengalami kendala di mesin ATM serta tidak memberikan atau memasukkan PIN di bawah arahan pihak yang tidak dikenal.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminal yang merugikan masyarakat. Di tengah maraknya kejahatan digital dan perbankan, kewaspadaan publik menjadi benteng pertama untuk melindungi keamanan finansial pribadi. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Masyarakat diharapkan semakin cermat dan tidak lengah saat menggunakan fasilitas ATM. Satu detik kepanikan dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menguras seluruh tabungan korban. Waspada, teliti, dan segera laporkan hal mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan bersama.
)**Djunod / Foto Ist.










