Jakarta ! DelapanPlus.com –
Sidang perkara dugaan penculikan anak kandung dengan terdakwa ayah kandung berinisial JE kembali menjadi perhatian publik dalam agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara Nomor 228 dan 229/Pid.B/2026/PN.Jkt.Utr tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa karena menilai unsur pidana penculikan tidak terbukti secara sah selama proses persidangan berlangsung.
Kuasa hukum JE dan JP dari RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM, Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara yang kini menyita perhatian masyarakat itu lebih tepat dipandang sebagai konflik keluarga dibanding tindak pidana penculikan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa perkara ini sejatinya merupakan persoalan keluarga. Tidak ada unsur penculikan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Emilio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/5/2026).
Dalam sidang pembelaan tersebut, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah poin penting yang dinilai perlu menjadi pertimbangan majelis hakim. Salah satunya terkait keterangan saksi pelapor berinisial DP yang disebut tidak selaras dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa JE tidak pernah memiliki niat jahat untuk menguasai anak kandungnya yang berinisial J. Menurut mereka, tindakan JE murni didasari keinginan untuk bertemu dan melepas rindu bersama anaknya.
“Klien kami hanya ingin bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak kandungnya sendiri pada hari itu saja. Tidak ada niat jahat maupun unsur penculikan,” kata Emilio.
Tak hanya menyoroti substansi perkara, tim pembela turut mempertanyakan proses penyidikan yang dianggap menyimpan sejumlah kejanggalan. Mereka menilai terdapat ketidakjelasan prosedur dalam laporan polisi hingga dugaan ketidaksesuaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ahli pidana dan beberapa saksi.
“Kami melihat ada banyak persoalan di tingkat penyidikan yang perlu dipertanyakan, termasuk dugaan BAP ahli dan saksi yang diduga tidak sesuai fakta sebenarnya,” ungkapnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga mengungkap fakta bahwa setelah anak diambil dari sekolah KB Penabur 1 Sawah Besar pada 30 Oktober 2025, pelapor disebut tidak pernah membuka akses komunikasi kepada JE. Fakta tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam pembelaan yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan 12 Mei 2026 menuntut JE dengan hukuman lima bulan penjara terkait laporan mantan istrinya berinisial DP. Namun pihak kuasa hukum menilai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 450, 452, dan 453 KUHP, tidak terbukti secara substansial di persidangan.
“Ahli pidana juga sudah menjelaskan bahwa ini bukan tindak pidana penculikan. Tidak ada putusan yang melarang seorang ayah kandung bertemu anaknya sendiri,” tegas Emilio.
Selain itu, RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading yang menangani perkara tersebut. Langkah itu termasuk kemungkinan pengaduan ke Divisi Propam terkait proses penangkapan dan penyidikan.
Menurut Emilio, inti persoalan justru muncul sejak tahap penyidikan sehingga konflik keluarga berkembang menjadi perkara pidana yang kini mendapat sorotan luas dari masyarakat.
“Kami melihat persoalan utamanya berada di tingkat penyidikan. Sejak awal seharusnya perkara ini dapat diselesaikan secara lebih bijaksana tanpa harus berkembang sejauh ini,” ujarnya.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2026 pukul 15.00 WIB dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut relasi antara orang tua dan anak di tengah konflik rumah tangga yang berujung pada proses hukum pidana. Banyak pihak kini menanti bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menentukan putusan akhir.
Perkara tersebut juga menjadi pengingat bahwa konflik keluarga memerlukan pendekatan hukum yang mengedepankan kebijaksanaan, rasa keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, publik berharap persidangan berlangsung transparan serta mampu menghadirkan kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi utama dalam setiap penegakan keadilan.
)**Djunod / Foto Ist










