Jakarta ! DelapanPlus.com –
Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menyeret nama Richard Lee memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan, berkas perkara atas tersangka dokter Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Andaru Rahutomo saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Kompol Andaru Rahutomo, proses penanganan perkara sebelumnya sempat melalui tahapan P19, yakni pengembalian berkas oleh jaksa kepada penyidik untuk melengkapi sejumlah kekurangan administrasi maupun materi penyidikan.
“Berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21,” ujar Kompol Andaru Rahutomo.
Status P21 menjadi penanda penting dalam proses hukum. Artinya, seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas perkara dinilai telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik kini bersiap menjalankan proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Pihak kepolisian juga menegaskan, pelimpahan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat setelah jadwal resmi dari Kejaksaan Tinggi Banten diterima.
“Selanjutnya, kewajiban dari penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara ke kejaksaan untuk tahap proses penuntutan. Waktunya dalam waktu dekat,” tegasnya.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan industri skincare yang terus berkembang pesat di Indonesia. Perseteruan bermula dari aktivitas uji laboratorium yang dilakukan oleh Doktif terhadap sejumlah produk kecantikan, termasuk produk yang dikaitkan dengan perusahaan milik Richard Lee.
Hasil uji laboratorium tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian kandungan produk yang dinilai berpotensi merugikan konsumen. Temuan itu kemudian berkembang menjadi laporan hukum dan memasuki proses penyelidikan di Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten sesuai lokasi perkara.
Perkembangan status perkara ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk kesehatan dan kecantikan kini semakin menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap produk skincare, transparansi kandungan dan perlindungan konsumen menjadi fondasi utama yang tidak dapat ditawar.
Kasus Richard Lee kini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan publik adalah aset terbesar dalam industri kecantikan. Ketika hukum mulai bergerak menuju meja penuntutan, publik pun menanti apakah proses ini akan menjadi titik balik bagi penguatan perlindungan konsumen di Indonesia.
Proses hukum yang berjalan terhadap Richard Lee menjadi sinyal kuat bahwa akuntabilitas dalam industri kesehatan dan kecantikan tidak lagi bisa diabaikan. Di tengah derasnya persaingan bisnis skincare nasional, kejujuran produk dan perlindungan masyarakat tetap harus berdiri di atas segalanya.
)**Djunod / Foto Ist.










