Deskripsi gambar

Joe Edward Bebas , Kuasa Hukum Sebut Ini Putusan Hakim Humanis dan Berkeadilan

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Sidang lanjutan perkara dugaan penculikan anak dengan nomor perkara 228/Pid.B/2028/PN.JktUtr kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 26 Mei 2026. Dalam agenda pembacaan putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Alfin Rafael, SH., MH., menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang dinilai mengedepankan sisi kemanusiaan dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Alfin Rafael, SH, MH, bahwa perkara yang semula menjerat kliennya dengan ancaman hukuman berat terkait pasal dugaan penculikan anak akhirnya diputus lebih ringan dengan vonis lima bulan penjara, yang telah dipotong masa tahanan sejak awal Januari 2026.

“Untuk keputusan hakim, kami merasa ini sudah cukup adil dan fair. Karena pada dasarnya ini adalah seorang ayah kandung yang ingin bertemu dengan anaknya sendiri, namun justru dikenakan pasal penculikan,” ujar Alfin Rafael SH, MH, kepada awak media usai sidang.

Ia menjelaskan, sejak awal kliennya menghadapi ancaman hukuman antara 11 hingga 14 tahun penjara. Namun dalam proses persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan berbagai fakta dan saksi ahli yang akhirnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Alfin Rafael SH, MH,

Alfin mengaku bersyukur karena Joe Edward disebut akan segera bebas pada pekan depan setelah masa tahanannya dinyatakan hampir selesai dijalani.

“Joe Edward akan dipulangkan secepatnya minggu depan. Masa tahanannya sudah hampir lima bulan sejak proses penahanan di Polsek hingga dipindahkan ke Rutan Cipinang,” katanya.

Dalam keterangannya, Alfin juga menyoroti persoalan akses pertemuan anak yang menurutnya menjadi akar konflik berkepanjangan antara Joe Edward dan mantan istrinya. Ia menyebut kliennya beberapa kali mengalami kesulitan untuk bertemu sang anak, bahkan hingga proses persidangan berlangsung.

“Joe Edward sampai menangis di persidangan karena sebelum duduk di kursi terdakwa pun dia sudah lama tidak bertemu anaknya. Bahkan di persidangan, anaknya juga tidak dihadirkan,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan langkah hukum ke depan akan ditempuh melalui prosedur formal dan elegan. Mereka mempertimbangkan jalur perdata demi memperjuangkan hak asuh maupun hak bertemu anak secara sah di mata hukum.

“Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada lagi tindakan emosional. Semua akan ditempuh secara hukum dan elegan demi kepentingan terbaik anak,” tegas Alfin.

Ia juga berharap adanya keterlibatan lembaga perlindungan anak maupun pihak terkait untuk membantu proses mediasi antara kedua belah pihak agar anak tetap mendapatkan kasih sayang dari ayah dan ibunya secara utuh.

Menurut Alfin, persoalan ini bukan semata konflik antara mantan pasangan suami istri, melainkan menyangkut tumbuh kembang seorang anak yang membutuhkan kehadiran kedua orang tua.

“Anak usia tiga tahun tetap membutuhkan figur ayah dan ibu. Jangan sampai konflik orang tua justru berdampak pada masa depan psikologis anak,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan hukum sebelumnya yang telah diajukan Joe Edward ke sejumlah pihak, termasuk lembaga terkait perlindungan anak.

Di akhir pernyataannya, Alfin Rafael SH, MH, menyebutkan bahwa kliennya memilih menjalani seluruh proses hukum secara kooperatif tanpa melarikan diri ataupun melakukan perlawanan.

“Joe Edward menghadapi semua proses ini dengan tenang dan kooperatif. Itu menunjukkan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah yang ingin memperjuangkan haknya secara hukum,” ujarnya.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena dinilai membuka kembali diskusi mengenai hak akses orang tua terhadap anak pasca perceraian. Di balik proses hukum yang berjalan, terdapat kisah emosional tentang kerinduan seorang ayah kepada buah hatinya yang selama ini sulit ditemui.

Kini, publik menantikan langkah lanjutan yang akan ditempuh kedua belah pihak demi menemukan jalan terbaik bagi masa depan sang anak. Sebab pada akhirnya, setiap anak berhak tumbuh dengan cinta yang utuh dari ayah dan ibunya, tanpa dibayangi konflik berkepanjangan.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang pasal dan putusan, tetapi juga tentang rasa kemanusiaan, kasih sayang, dan masa depan seorang anak.

Ketika ruang komunikasi tertutup, konflik keluarga dapat berubah menjadi perkara pidana yang menyisakan luka panjang bagi semua pihak. Harapannya, penyelesaian terbaik dapat tercipta demi kepentingan anak yang tetap membutuhkan cinta dari kedua orang tuanya.

)**Tjoek / Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *