Deskripsi gambar

Dugaan Korupsi Program MBG Mengemuka, Kejagung Ungkap Intervensi Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Penunjukan Mitra Bermasalah

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Pengusutan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan intervensi dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk proyek pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diduga sarat pelanggaran prosedur dan praktik mark up.

Dalam keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Jeffry, menjelaskan bahwa salah satu temuan utama adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun.

Proyek tersebut disebut dimenangkan oleh vendor yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan kelayakan vendor, penyidik juga menemukan indikasi mark up dalam proyek tersebut. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara yang sejatinya diperuntukkan untuk mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.

Pengadaan Diduga Bermasalah

Tidak hanya pengadaan motor listrik, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lainnya yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional program MBG.

Beberapa di antaranya meliputi:

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mark up.

Pengadaan 31.994 unit tablet yang dinilai tidak memenuhi persyaratan serta ditemukan indikasi penggelembungan harga.

Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.

Rangkaian temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal dalam proses pengadaan barang di lingkungan BGN, terutama karena sebagian pengadaan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan layanan gizi kepada masyarakat.

Dugaan Rekayasa Penunjukan Mitra SPPG

Penyidik juga mengungkap modus lain yang diduga dilakukan para tersangka, yakni penunjukan yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Kejaksaan Agung, yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki afiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi.

Namun demikian, yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi karena adanya dugaan perlakuan khusus dari pihak yang memiliki kewenangan.

Kondisi tersebut diduga membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program strategis nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.

Lebih jauh, penyidik menyebut yayasan yang memperoleh status mitra tersebut mendapatkan insentif dalam jumlah sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi bernilai triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.

Sorotan Lama atas Pengadaan Motor Listrik

Kasus ini kembali mengingatkan publik pada polemik pengadaan motor listrik untuk operasional Kepala SPPG yang sempat menjadi perhatian sejumlah kalangan pada awal 2026.

Saat masih menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana pernah menyatakan bahwa harga pembelian motor listrik berada di bawah harga pasar.

Menurutnya, motor listrik yang dibeli memiliki harga sekitar Rp42 juta per unit, sementara harga pasaran saat itu mencapai Rp52 juta.

Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan tersebut telah masuk dalam anggaran tahun 2025 dengan realisasi sekitar 21.800 unit dari target awal 24.400 unit.

Motor listrik tersebut direncanakan untuk mendukung operasional dapur MBG, terutama di wilayah yang memiliki tantangan geografis dan akses transportasi yang terbatas.

Namun, temuan terbaru Kejaksaan Agung menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang kini menjadi fokus penyidikan lebih lanjut.

Ketiga Tersangka Ditahan

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP yang berlaku.

Langkah penegakan hukum ini menjadi perhatian luas masyarakat karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.

Oleh sebab itu, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan seharusnya digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program sosial berskala nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang digelontorkan, tetapi juga oleh integritas para pengelolanya.

Ketika kepercayaan publik dipertaruhkan, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi fondasi utama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar hadir demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

)**Yuri / Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *