Jakarta ! DelapanPlus.com –
Perselisihan hukum yang melibatkan Rien Wartia Trigina atau Erin kembali memasuki babak baru. Mantan istri komedian sekaligus presenter Andre Taulany itu secara resmi melayangkan surat protes kepada DPR RI setelah Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketanya dengan mantan Asisten Rumah Tangga (ART).
Langkah tersebut diambil karena Erin menilai proses yang berlangsung di parlemen tidak mencerminkan prinsip keadilan dan keberimbangan. Melalui tim kuasa hukumnya, Erin menyampaikan keberatan atas tidak diberikannya kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan di hadapan anggota dewan.
Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menegaskan bahwa DPR RI seharusnya mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat sebelum menyampaikan pandangan atau kesimpulan kepada publik.
Menurutnya, absennya pihak Erin dalam forum resmi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh mengenai persoalan yang sedang diproses secara hukum.
“Yang terjadi kemarin dalam Rapat Dengar Pendapat, kami sangat menyayangkan karena klien kami tidak diundang. DPR boleh mendengar, tetapi ketika memberikan pendapat seharusnya mendengar kedua belah pihak. Tidak bisa hanya satu pihak,” ujar Misyal.
Selain persoalan hak bicara yang dinilai tidak terpenuhi, tim kuasa hukum Erin juga menyoroti sejumlah pernyataan anggota Komisi III DPR RI yang dianggap melampaui batas kewenangan lembaga legislatif.
Mereka mempertanyakan munculnya pernyataan yang menyebut laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Erin tidak dapat diproses atau dipastikan tidak berjalan. Menurut Misyal, pernyataan semacam itu berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap independensi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bagaimana bisa ada jaminan bahwa laporan itu tidak dapat dijalankan? Proses hukum memiliki mekanisme dan kewenangannya sendiri,” tegas Misyal.
Lebih jauh, pihak Erin mengkhawatirkan bahwa opini yang berkembang dalam forum DPR dapat memengaruhi persepsi publik sekaligus memberikan tekanan tidak langsung terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Menurut mereka, independensi penyidik harus tetap dijaga agar proses hukum berjalan objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia, bukan berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.
Misyal juga menyampaikan kekhawatiran bahwa narasi yang muncul dalam forum parlemen berpotensi merugikan nama baik kliennya serta memberikan dampak psikologis yang tidak ringan.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum Erin telah menyiapkan surat resmi kepada DPR RI dengan harapan Komisi III memberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan penjelasan dan bukti-bukti yang mereka miliki.
Dalam kesempatan tersebut, Erin disebut siap memaparkan kronologi versi dirinya, termasuk menghadirkan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman CCTV yang diklaim dapat memberikan gambaran lebih utuh terkait tuduhan penganiayaan yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Kami akan mengajukan surat kepada DPR agar kami juga dipanggil untuk didengar. Kami juga memiliki keluhan dan penjelasan karena posisi kami bukan hanya sebagai pihak yang dilaporkan, tetapi juga sebagai pelapor,” kata Misyal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam proses hukum maupun dalam ruang-ruang demokrasi. Di tengah meningkatnya sorotan masyarakat, prinsip keberimbangan informasi dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi fondasi penting yang harus dijaga oleh seluruh pihak.
Pada akhirnya, polemik ini bukan hanya tentang sengketa antara dua pihak, melainkan juga tentang bagaimana keadilan, objektivitas, dan hak untuk didengar dapat berjalan beriringan dalam sistem demokrasi. Ketika setiap suara memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan kebenaran versinya, kepercayaan publik terhadap proses hukum dan institusi negara akan semakin kokoh berdiri.
)**Yuri / Djunod/ Foto Ist.










