Tangerang, Banten ! DelapanPlus.com –
Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Tangerang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, menjelaskan bahwa Richard Lee hadir didampingi dua penasihat hukumnya saat proses pelimpahan tahap II pada Jumat, 5 Juni 2026.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, Richard Lee langsung dititipkan ke Lapas Pemuda Tangerang untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan.
“Kondisinya sehat. Sebelum dititipkan kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” ujar Made di Kejari Kota Tangerang, Senin (8/6/2026).
Menurut Made, selama proses pelimpahan dan penahanan awal, Richard Lee bersikap kooperatif dan tidak mengajukan permintaan khusus kepada pihak kejaksaan.
Tidak Ada Perlakuan Khusus
Made menegaskan bahwa Richard Lee tidak mendapatkan fasilitas atau perlakuan istimewa selama menjalani masa penahanan.
“Tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama. Di mata hukum semua sama,” tegasnya.
Sementara itu, Richard Lee masih ditempatkan dalam masa karantina sebagai bagian dari proses pengenalan lingkungan lapas. Dalam tahap ini, ia ditempatkan di sel khusus bersama sejumlah warga binaan lain dengan kapasitas sekitar 10–15 orang per sel.
Masa Karantina Dua Pekan
Selama masa karantina, Richard Lee tidak diperkenankan menerima kunjungan, baik dari keluarga maupun penasihat hukum.
“Karantina dilakukan selama dua minggu sebagai proses pengenalan lingkungan di lapas,” kata Made.
Pihak kejaksaan juga menyebut tidak melihat adanya anggota keluarga yang mendampingi Richard Lee saat proses pelimpahan berlangsung. Ia hanya didampingi oleh tim penasihat hukum.
Laporan Dokter Detektif
Perkara yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter kecantikan Amira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, Richard Lee diduga melakukan klaim berlebihan (overclaim) terhadap sejumlah produk skincare miliknya. Ia juga dilaporkan terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dinilai dapat merugikan dan menyesatkan konsumen.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Richard Lee dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang. Jaksa penuntut umum kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.
Kasus Richard Lee menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang dikenal luas di industri kecantikan dan media sosial. Penegasan dari Kejari Kota Tangerang bahwa tidak ada perlakuan khusus menunjukkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap dijalankan.
Publik kini menanti proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji seluruh dugaan yang disangkakan secara terbuka dan objektif. Pada akhirnya, putusan pengadilanlah yang akan menjadi penentu akhir dari perkara ini.
)***Djunod / Foto Ist










