Deskripsi gambar

Vicky Prasetyo Buka Suara Usai Dilaporkan Dugaan Penipuan Pengadaan Audio Senilai Rp213 Juta

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Polemik antara publik figur Vicky Prasetyo dan pemilik usaha audio Kapten Audio memasuki ranah hukum setelah adanya laporan dugaan penipuan terkait transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Perkara itu tercatat melalui laporan bernomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Vicky Prasetyo menyampaikan bantahan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi menurut versinya berkaitan dengan kualitas perangkat audio yang dipasang, bukan tindakan penipuan.

“Sound-nya kualitas buruk. Saya bilang suruh ambil dari tempat saya,” ujar Vicky saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (12/6).

Vicky menjelaskan bahwa dirinya telah meminta pihak manajemen kafe untuk mengembalikan perangkat audio tersebut. Ia juga menyebut telah memberikan dukungan promosi kepada pihak Kapten Audio melalui sejumlah konten.

“Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia,” katanya.

Sementara itu, Fajar Ramadhon memiliki keterangan berbeda. Ia menyampaikan bahwa transaksi berawal pada Januari 2026 ketika pihaknya menerima pesanan perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe milik Vicky di Semarang.

Menurut Fajar, proses pemesanan dilakukan melalui Fiona Khairunisa dan berlangsung secara bertahap menyesuaikan anggaran. Sebelum pemasangan, pihak kafe disebut telah datang langsung ke toko Kapten Audio untuk melihat serta menguji perangkat yang akan digunakan.

Setelah kesepakatan tercapai, perangkat audio dikirim dan dipasang di lokasi kafe. Fajar menyebut dalam perjanjian awal, pembayaran dilakukan dengan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan, kemudian pelunasan dicicil selama tiga bulan.

Namun, Fajar mengaku hingga kini pembayaran tersebut belum diterimanya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur hiburan dan pelaku usaha lokal. Kedua pihak memiliki sudut pandang masing-masing yang akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemberitaan ini, setiap pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Prinsip praduga tak bersalah menjadi dasar utama sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Persoalan bisnis yang berujung laporan hukum menjadi pengingat bahwa setiap kerja sama membutuhkan komunikasi terbuka, perjanjian yang jelas, serta komitmen terhadap kesepakatan agar kepercayaan tidak berubah menjadi perselisihan.

Kasus Vicky Prasetyo dan Kapten Audio bukan sekadar persoalan transaksi, tetapi menjadi cermin pentingnya menjaga profesionalitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam setiap hubungan bisnis, karena penyelesaian terbaik selalu lahir dari keadilan yang dibangun melalui fakta.

)**Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *