Jakarta ! DelapanPlus.com –
Perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik. Pengacara senior Elza Syarief memutuskan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya setelah menemukan informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan keterangan sebelumnya.
Elza menyampaikan bahwa keputusan mundur tersebut dilakukan sejak Senin (15/6). Sebelumnya, ia menyatakan bersedia mendampingi Sony Sonjaya secara sukarela karena menilai kliennya memiliki itikad baik. Namun, setelah memperoleh informasi perkembangan penyidikan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ia memilih mengakhiri keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Tidak jujur,” ujar Elza saat menjelaskan alasannya mundur. Ia menyebut informasi mengenai dugaan aliran dana kepada Sony Sonjaya menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan tersebut.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan pengadaan barang dan jasa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini memiliki dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan jual beli titik SPPG, sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan markup pengadaan.
Sementara itu, Kejagung masih melakukan kajian terhadap permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan keputusan JC membutuhkan pertimbangan matang, termasuk melihat kekuatan alat bukti, kebutuhan keterangan tersangka, serta kontribusi yang dapat diberikan dalam proses penyidikan.
“Kita lihat sejauh mana keterangannya diperlukan dan bagaimana kapasitasnya jika menjadi JC,” kata Febrie.
Kejagung juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti baru. Aparat penegak hukum membuka peluang untuk mengejar pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara.
“Penanganan perkara ini tidak hanya mengejar pidana terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari unsur pejabat dan pihak swasta. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku pihak yang disebut dekat dengan Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi perhatian masyarakat karena program tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi dan masa depan generasi muda Indonesia. Transparansi dalam pengelolaan anggaran publik menjadi kunci agar tujuan besar program sosial tersebut tetap berjalan sesuai amanat.
Pengungkapan perkara dugaan korupsi MBG menjadi pengingat bahwa setiap program strategis negara membutuhkan tata kelola yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu menghadirkan keadilan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan manfaat program benar-benar kembali kepada masyarakat.
)**Djunod / Foto Ist.










