Deskripsi gambar

KPAI Terima Aduan Ruben Onsu, Pastikan Hak Anak Tetap Menjadi Prioritas dalam Konflik Pengasuhan

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari presenter Ruben Onsu terkait dugaan pelanggaran hak anak yang dialami kedua putrinya, Thalia dan Thania Putri Onsu.

Ruben Onsu datang ke kantor KPAI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Kedatangannya bertujuan untuk berkonsultasi mengenai sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengasuhan anak.

Dalam pengaduan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, mulai dari dugaan pembatasan akses pertemuan dengan anak, dugaan eksploitasi melalui aktivitas siaran langsung di media sosial, hingga dugaan tekanan psikologis yang disebut dialami anak dalam lingkungan keluarga.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyampaikan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Dalam konflik keluarga, konflik pengasuhan, dan persoalan lainnya, anak tidak boleh menjadi korban. Prinsip perlindungan anak harus tetap berjalan dalam situasi apa pun,” ujar Aris saat ditemui di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.

KPAI menegaskan bahwa tumbuh kembang anak harus mendapatkan perlindungan penuh. Setiap keputusan yang berkaitan dengan anak harus mempertimbangkan hak anak, termasuk hak mendapatkan pengasuhan yang layak, perlindungan psikologis, serta ruang untuk menyampaikan suara sesuai dengan tingkat perkembangannya.

Menurut Aris, KPAI akan melakukan asesmen secara menyeluruh terhadap informasi yang diterima. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan keterangan secara berimbang.

KPAI juga membuka kemungkinan memanggil pihak Sarwendah sebagai ibu kandung dari anak-anak tersebut. Pemanggilan itu menjadi bagian dari proses pendalaman sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan mediasi.

“Tugas KPAI juga mencakup mediasi, tetapi seluruh tahapan perlu dilakukan melalui asesmen dari berbagai pihak agar kepentingan terbaik anak benar-benar menjadi dasar penyelesaian,” jelas Aris.

Sementara itu, langkah Ruben Onsu melapor ke KPAI disebut berkaitan dengan dugaan pembatasan akses bertemu anak. Ruben mengklaim adanya persoalan mengenai pelaksanaan kesepakatan pengasuhan yang mengatur waktu kebersamaan bersama anak-anaknya.

KPAI mengingatkan bahwa setiap persoalan keluarga yang melibatkan anak harus diselesaikan dengan mengedepankan perlindungan dan kepentingan anak, bukan memperbesar konflik antarorang tua.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak memiliki hak yang harus dihormati, bahkan ketika hubungan orang tua mengalami perbedaan. Penyelesaian terbaik bukan hanya tentang keputusan orang dewasa, tetapi tentang memastikan masa depan anak tetap aman, sehat, dan penuh kasih.

Konflik keluarga dapat menemukan jalan keluar apabila semua pihak menempatkan kepentingan anak sebagai tujuan utama, karena perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga generasi masa depan tetap tumbuh dengan hak yang terpenuhi.

)**Yuri AP/ Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *