Jakarta ! DelapanPlus.com –
Perkembangan mengejutkan mewarnai babak akhir perseteruan hukum antara dua figur publik sektor kecantikan dan hiburan. Tim kuasa hukum dokter kecantikan, Reza Gladys, secara resmi menyambangi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (1/7/2026).
Langkah hukum ini diambil guna melayangkan surat permohonan resmi terkait perlindungan hukum (judicial immunity) bagi majelis hakim yang menangani perkara terpidana Nikita Mirzani.
Langkah preventif ini ditempuh setelah pihak Reza Gladys menemukan indikasi kuat adanya upaya intervensi yang berpotensi merusak independensi institusi peradilan. Kekhawatiran tersebut mencuat di tengah proses Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini sedang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Mengawal Judicial Immunity di Tengah Isu Intervensi
Pihak pelapor menilai bahwa ketenangan dan keamanan para hakim dalam memutus perkara secara objektif merupakan pilar utama keadilan.
Tekanan dari pihak luar tidak boleh dibiarkan mengaburkan fakta hukum yang telah diuji di berbagai tingkatan pengadilan.
“Hari ini kami memohon perlindungan hukum, yang dikenal dalam bahasa hukum judicial immunity, terhadap Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi yang sudah memutuskan perkara terpidana Nikita Mirzani bersalah,” ujar kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Dugaan adanya intervensi tersebut bukan tanpa dasar. Tim hukum Reza Gladys mengungkapkan adanya temuan bukti krusial berupa rekaman suara yang sangat identik dengan suara Nikita Mirzani.
Rekaman tersebut diduga kuat memuat percakapan mengenai upaya pengondisian perkara melalui aliran dana fantastis demi memengaruhi putusan hukum pada tingkat kasasi hingga tahap Peninjauan Kembali.
Temuan Rekaman Aliran Dana Rp 4 Miliar
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Yoki Pranata Sinulingga, mempertegas substansi dari bukti rekaman yang dibawa ke Mahkamah Agung. Dugaan praktik suap ini disinyalir melibatkan nominal yang sangat besar demi mengubah arah putusan.
“Jadi teman-teman pada intinya, isi daripada percakapan tersebut adalah kami duga ada upaya untuk menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp 4 miliar,” tegas Yoki.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang perempuan yang meluapkan kemarahan akibat hasil putusan tingkat kasasi tidak sesuai dengan harapan.
Perempuan tersebut menagih pertanggungjawaban atas uang senilai Rp 4 miliar yang diklaim telah diserahkan kepada seseorang yang ditugaskan untuk mengurus perkara tersebut.
Julianus P. Sembiring menambahkan bahwa rekaman ini memuat dua poin krusial, yaitu kemiripan suara dengan terpidana dan penyebutan nama rekan sejawat advokat yang diduga terlibat dalam pusaran aliran dana tersebut.
Melalui laporan resmi ini, pihak Reza Gladys berharap Ketua Mahkamah Agung dapat mendalami temuan ini secara objektif agar proses PK berjalan murni tanpa intervensi eksternal.
Kilas Balik Perjalanan Kasus: Dari Sengketa Bisnis ke Jeruji Besi
Kasus yang menyedot perhatian publik ini berakar dari laporan Reza Gladys terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan.
Setelah sempat memanas di media sosial, kasus ini bergulir ke ranah hukum dengan dinamika putusan sebagai berikut:
Oktober 2025 (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan): Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Saat itu, dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta): Hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar UU ITE dan TPPU.
Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung): MA menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani, sehingga memperkuat putusan 6 tahun penjara.
Juni 2026: Sebagai langkah hukum terakhir, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan logistik maupun tekanan opini. Permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh kubu Reza Gladys ke Mahkamah Agung bukan sekadar membela kepentingan klien, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk menjaga kesucian ketukan palu hakim dari noda intervensi.
Ketika benteng keadilan tertinggi mampu berdiri tegak tanpa intervensi modal dan kekuasaan, di situlah kepastian hukum bagi setiap warga negara menemukan hakikatnya yang paling sejati dan tak tergoyahkan.
)**Djunod / Foto Ist.










