Jakarta ! DelapanPlus.com –
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Tifa. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (2/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait rentetan unggahan terdakwa di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah palsu.
Kasus ini menarik perhatian publik secara luas karena menyangkut batas-batas ruang digital, akuntabilitas figur publik, dan pembuktian hukum atas keabsahan dokumen akademis seorang mantan kepala negara.
Dari Tiga hingga Puluh Puluh Unggahan
Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan, perkara ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial X (dahulu Twitter) kepada Joko Widodo. Unggahan-unggahan tersebut secara spesifik menyerang kehormatan Jokowi dengan narasi tuduhan ijazah palsu, di mana salah satu unggahan tersebut berasal dari akun milik Dokter Tifa.
Merespons hal tersebut, Joko Widodo meminta Syarif untuk terus memantau dan mengumpulkan unggahan serupa di media sosial.
“Lalu, pada April-Mei 2025, saksi Syarif memperlihatkan kepada Jokowi total 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi. Dari 28 unggahan tersebut, terdapat 5 unggahan perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah Jokowi adalah palsu,” jelas Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.
Meskipun tim kuasa hukum Joko Widodo sempat menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk menegaskan bahwa ijazah tersebut asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), jaksa menyatakan bahwa terdakwa tetap menyebarkan tuduhan tersebut melalui media sosial hingga siniar (talk show).
Fakta Akademik UGM dan Kerugian Immaterial
Untuk mematahkan narasi yang beredar, JPU membeberkan data resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Berdasarkan catatan registrasi akademik:
Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980.
Telah menyelesaikan seluruh beban akademik sebanyak 160 SKS sesuai Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982.
UGM secara resmi menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
Akibat dari runtunan unggahan tanpa bukti yang valid tersebut, Jaksa menyatakan bahwa korban mengalami kerugian immateriil yang masif secara personal.
“Saksi Jokowi merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya. Bahkan, terdapat pihak-pihak yang ikut terhasut dan menuduh saksi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan syarat administrasi pada jabatan-jabatan publik terdahulu, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 RI,” ungkap Jaksa.
Ancaman Pasal Berlapis
Karena dianggap menggunakan sarana teknologi informasi untuk menyerang kehormatan seseorang tanpa mampu menunjukkan bukti hukum yang sah, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis yang meliputi:
Dakwaan Primair: Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Dakwaan Subsidair: Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Dakwaan Kedua Primair & Subsidair: Pasal 434 ayat 1 KUHP, Pasal 310 ayat 1 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008.
Persidangan ini bukan sekadar panggung pembuktian selembar kertas ijazah yang secara institusional telah divalidasi oleh Universitas Gadjah Mada. Lebih dalam dari itu, kasus Dokter Tifa menjadi cermin sekaligus peringatan keras bagi ruang publik digital kita: bahwa kemerdekaan berpendapat tidak pernah memberikan hak bagi siapa pun untuk meruntuhkan martabat kemanusiaan lewat tuduhan tanpa dasar.
Ketika jempol di media sosial melangkah lebih cepat daripada konfirmasi fakta, hukum pada akhirnya akan hadir untuk memulihkan kebenaran dengan tegas, adil, dan tanpa kompromi.
)**Djunod / Foto Ist.










