Deskripsi gambar

Kawal Sidang Richard Lee di PN Tangerang, Doktif Siap Sambangi Komisi Yudisial dan Buka Bukti Baru

Jakarta ! DelapanPlus.com —

Babak baru persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyeret nama dr. Richard Lee kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (2/7/2026), atmosfer ruang sidang mendadak riuh dengan kehadiran sosok fenomenal yang akrab disapa Doktif (Dokter Detektif). Kehadirannya menjadi magnet tersendiri di tengah agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Kehadiran Doktif bukan sekadar kunjungan biasa. Langkah ini merupakan realisasi dari janji yang pernah ia sampaikan kepada publik untuk mengawal langsung jalannya proses hukum yang menjerat Richard Lee.

Kepada awak media, Doktif mengungkapkan bahwa kesibukan yang padat sempat menahannya untuk hadir pada persidangan sebelumnya. Namun, momentum kali ini tidak ingin ia lewatkan demi memastikan keadilan berjalan secara transparan.

“Kemarin-kemarin emang sibuk banget. Jadi kan Doktif sudah janji, Doktif akan mengawal selama Doktif bisa. Jadi hari ini Doktif ingin ngawal, kebetulan Doktif pengen ketemu karena ini sebenarnya udah nggak tahan juga Doktif pengen ketemu,” ujar Doktif di koridor Pengadilan Negeri Tangerang.

Langkah konkret untuk menjaga integritas persidangan ini tidak berhenti di ruang sidang PN Tangerang saja. Doktif menegaskan komitmennya untuk membawa pengawasan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan menyambangi Komisi Yudisial (KY).

Doktif berencana mengajukan permohonan resmi agar lembaga pengawas peradilan tersebut ikut memantau jalannya kasus ini secara ketat.

“Betul. Nanti setelah ini juga Doktif akan ke Komisi Yudisial untuk mengirimkan surat tentang permohonan untuk mengawal persidangan ini,” tuturnya menambahkan.

Siapkan Bukti Konfrontasi Terkait Narasi di Media Sosial

Selain fokus pada jalannya persidangan, kehadiran Doktif juga membawa misi meluruskan berbagai opini yang berkembang di ruang digital. Ia menyoroti adanya upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak Richard Lee di media sosial selama proses hukum berlangsung.

Untuk meluruskan hal tersebut, Doktif mengaku telah mempersiapkan sejumlah bukti otentik yang siap ditunjukkan langsung di depan Richard Lee.

Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang objektif dan berbasis fakta, bukan sekadar narasi sepihak.

“Doktif ingin mempertanyakan beberapa hal yang dia berusaha giring di media sosial. Itu Doktif akan tanyakan nanti. Nanti saja ya, setelah ketemu sama dia Doktif mau tunjukin,” pungkas Doktif dengan nada optimis.

Kehadiran Doktif dalam pusaran kasus hukum Richard Lee ini menegaskan bahwa ruang peradilan bukan lagi ruang tertutup yang bebas dari amatan publik, melainkan panggung terbuka tempat kebenaran empiris diuji secara transparan.

Ketika hukum formal bersinergi dengan pengawasan masyarakat yang kritis dan berbasis bukti, maka celah bagi manipulasi narasi akan tertutup dengan sendirinya.

Pada akhirnya, persidangan ini bukan hanya sekadar mengadili satu individu, melainkan momentum krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap perlindungan konsumen dan penegakan hukum kesehatan di Indonesia secara mutlak dan tak tergoyahkan.

)**Yuri Gharib/ Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *