Jakarta ! DelapanPlus.com –
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani secara resmi melayangkan protes keras terkait keabsahan alat bukti elektronik yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), pihak Nikita membongkar adanya ketidaksesuaian fatal antara fakta persidangan dengan berkas putusan dari tingkat pertama hingga kasasi.
Persoalan mendasar yang menjadi sorotan adalah ketiadaan rekaman video asli yang selama ini menjadi dasar vonis terhadap selebritas tersebut.
Pihak kuasa hukum menemukan bahwa bukti yang dilampirkan oleh Jaksa nyatanya hanyalah tangkapan layar (screenshot), namun dalam pertimbangan hakim, bukti tersebut dituliskan seolah-olah merupakan potongan rekaman video siaran langsung (live).
Screenshot Bukan Video
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa sebuah screenshot sama sekali tidak bisa merepresentasikan narasi utuh dari sebuah siaran langsung yang berdurasi panjang.
Tindakan memotong konteks ini dinilai merugikan hak hukum kliennya.
“Jaksa melampirkan ini. Inilah yang dia bilang adalah potongan video live rekaman. Ini screenshot, Bos, bukan video. Mana videonya? Teman-teman media masih ingat tidak, ada tidak video live waktu diputar di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?” ujar Usman Lawara saat ditemui usai persidangan.
Usman juga mengajak publik dan media yang mengawal kasus ini sejak awal untuk mengingat kembali jalannya persidangan di tingkat pertama.
Menurutnya, video yang dituduhkan berisi narasi pencemaran nama baik atau pengancaman tersebut tidak pernah ditayangkan secara fisik di ruang sidang.
“Bukti di persidangan terkait dengan screenshot, tapi di putusan dipertimbangkan seolah-olah ada potongan video live. Pernah tidak melihat video yang narasinya menjelek-jelekkan ditampilkan di persidangan tingkat pertama? Itu sama sekali tidak ada,” tegasnya.
Keharusan Menyita Akun Secara Utuh
Merujuk pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam proses hukum sebelumnya, tim kuasa hukum mengingatkan kembali aturan penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ahli menegaskan bahwa dalam kasus pidana yang bersumber dari media sosial, penyitaan akun secara utuh merupakan prosedur yang wajib dilakukan untuk menjaga validitas digital.
“Ahli mengatakan kalau orang dilakukan penuntutan atau didakwa dengan hal demikian, maka wajib harus disita akun TikTok-nya. Langkah ini penting untuk melihat secara utuh video yang ada di dalam akun tersebut,” kata Usman menjelaskan.
Menanti Kejelian Majelis Hakim PK
Melalui momentum Peninjauan Kembali ini, tim kuasa hukum menaruh harapan besar pada ketelitian Majelis Hakim Hakim Agung di tingkat PK.
Ketiadaan video asli yang menunjukkan adanya unsur ancaman atau pemaksaan dinilai secara otomatis menggugurkan dakwaan terkait Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang dialamatkan kepada Nikita.
“Kalau ini yang dinilai oleh Hakim Kasasi sebagai bentuk ancaman, inilah kekhilafan dari hakim itu sendiri. Karena di dalam video itu tidak ada ancaman untuk membuka rahasia, itu harus dilihat di dalam persidangan. Tapi sampai hari ini kami tidak pernah melihat itu,” pungkas Usman.
Perjuangan hukum di tingkat PK ini menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum siber di Indonesia.
Ketika selembar screenshot mampu menentukan nasib kebebasan seseorang tanpa kehadiran dokumen elektronik yang utuh, maka kepastian hukum dan keadilan substantif sedang dipertaruhkan di meja hijau.
)**Djunod / Foto Ist.










