Deskripsi gambar

Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Terhadap Wartawan: Pelanggaran Nyata atas UU Pers

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Ketegangan antara penegak hukum, praktisi hukum, dan media massa kembali memuncak. Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) secara resmi menyatakan kekecewaan mendalam dan menyesalkan sikap serta cara berkomunikasi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Insiden ini terjadi saat jumpa pers terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kantor Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Hotman Paris dinilai telah merendahkan profesi jurnalis melalui umpatan verbal dan tindakan intimidatif yang tidak mencerminkan profesionalisme hukum.

Sikap Arogan dan Umpatan Verbal

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris merespons pertanyaan yang diajukan oleh wartawan dengan nada tinggi dan kalimat yang dinilai menghina. Alih-alih memberikan jawaban substantif terkait kasus kliennya, ia justru menyerang kapasitas personal jurnalis di lapangan.

“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti ‘lu punya otak ngga’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” ujar Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulisnya.

Retno menegaskan bahwa pilihan kata dan gestur yang ditunjukkan oleh Hotman Paris sangat tidak profesional. Sikap tersebut secara langsung mencederai kehormatan profesi wartawan yang sedang bertugas di bawah payung hukum resmi.

Perlindungan Hukum dan Kode Etik Jurnalistik

Kerja jurnalistik di Indonesia bukan sekadar aktivitas mencari berita, melainkan pilar demokrasi yang dilindungi secara konstitusional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak dan perlindungan mutlak saat menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

* Pasal 8 UU Pers No. 40/1999: Secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Perlindungan ini mencakup hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari segala bentuk tindak kekerasan dan intimidasi.

* Hak Narasumber vs. Kewajiban Etis: Setiap narasumber memang memiliki hak penuh untuk tidak menjawab pertanyaan. Namun, menolak menjawab harus disampaikan dengan cara yang sopan, bukan dengan melakukan intimidasi verbal maupun nonverbal.

Cara merespons yang intimidatif jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik universal. Sikap arogan ini tidak hanya menghambat penyebaran informasi yang objektif, tetapi juga berpotensi mengintimidasi psikologis wartawan di lapangan.

Komitmen Menjaga Kehormatan Pers

Forum Pemred menegaskan posisi lembaga yang akan selalu berdiri di garda terdepan demi menjaga keselamatan dan kehormatan para jurnalis. Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik atau melecehkan profesi wartawan secara verbal adalah ancaman nyata bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Melalui pernyataan resmi ini, Forum Pemred mengimbau seluruh pihak—baik pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun praktisi hukum—untuk saling menghormati batas-batas profesi. Penguatan kompetensi dan kepatuhan terhadap etika profesi masing-masing adalah kunci utama guna menciptakan iklim komunikasi publik yang sehat, bermartabat, dan edukatif bagi masyarakat luas.

Kebebasan pers adalah cermin dari tingkat kedewasaan sebuah bangsa dalam berdemokrasi. Ketika sebuah pertanyaan jurnalistik dibalas dengan cercaan, yang terancam bukan sekadar kredibilitas personal individu yang bertanya, melainkan hak publik untuk mendapatkan kebenaran informasi.

Sikap arogan tidak akan pernah bisa membungkam kebenaran hukum, dan intimidasi verbal tidak akan menyurutkan langkah pena jurnalis untuk terus bergerak. Menghormati kerja pers adalah langkah awal yang mutlak dalam merawat martabat hukum dan keadilan di negeri ini.

)** Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *