Jakarta ! DelapanPlus.com –
Keputusan monumental yang berpihak pada masyarakat luas baru saja ditorehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh masyarakat adalah hak milik penuh konsumen.
Oleh karena itu, operator seluler diwajibkan menjamin kuota tersebut tetap dapat digunakan sampai habis tanpa dibebani biaya tambahan perpanjangan atau dalih apa pun.
Putusan ini menanggapi gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat bawah dan akademisi, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi, pelaku UMKM kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Pemerintah kini diamanatkan untuk menetapkan formula tarif yang mewajibkan penyediaan pilihan layanan agar sisa data tidak lagi hangus.
DPR Minta Operator Tak Bikin “Akal-Akalan” Baru
Menanggapi angin segar bagi para pengguna internet di seluruh Indonesia ini, Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, meminta para operator telekomunikasi untuk berlapang dada dan segera mematuhi aturan tersebut tanpa mencoba membebankan skema biaya tersembunyi.
“Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut,” tegas Nurul, Jumat (24/7/2026).
Legislator dari Partai Golkar ini menekankan bahwa industri telekomunikasi harus menjadikan momentum ini sebagai pemacu efisiensi dan inovasi bisnis, bukan malah merugikan publik.
Menurutnya, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik data dapat menjadi jalan keluar untuk memangkas biaya operasional tanpa memotong hak masyarakat.
Perlunya Regulasi Turunan dan Pengawasan Ketat KPPU
Untuk memastikan hak digital masyarakat tidak menguap di lapangan, Nurul mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan turunan yang transparan dan memberikan kepastian hukum yang jelas.
Selain peran pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga diminta turun tangan aktif memantau jalannya implementasi putusan ini.
Pengawasan ketat diperlukan agar tidak terjadi kesepakatan harga (cARTEL/price-fixing) atau praktik monopoli terselubung di antara operator telekomunikasi yang berpotensi mencekik konsumen.
Masa depan ekosistem digital Indonesia kini berada di persimpangan krusial: menyeimbangkan keberlangsungan industri telekomunikasi dan kepastian perlindungan hak publik.
Era kuota hangus yang selama ini merugikan kantong rakyat resmi berakhir; kini saatnya negara dan operator membuktikan komitmen nyata dalam menghadirkan kedaulatan digital yang adil, jujur, dan berpihak penuh pada kesejahteraan masyarakat luas.
)**Djunod / Foto Ist.










