Tangerang ! DelapanPlus.com —
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan dr. Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026). Agenda persidangan yang menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengungkap sejumlah fakta penting yang dinilai melemahkan substansi dakwaan pelapor, dr. Samira Farahnaz (Dokter Detektif/Doktif).
Dalam persidangan tersebut, saksi bernama Enung yang merupakan karyawan dari Doktif mengakui bahwa barang bukti produk kecantikan yang diperkarakan tidak dibeli langsung dari kanal resmi klinik Athena maupun platform penjualan resmi milik dr. Richard Lee, melainkan dari pihak ketiga (reseller).
“Di online shop, Bu. Sekitar Oktober 2024 seingat saya. Seingat saya Goddess Skin, untuk pastinya saya lupa,” ujar Enung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Keraguan Validitas Barang Bukti dan Indikasi Opini Menyesatkan
Menanggapi kesaksian tersebut, dr. Richard Lee yang hadir langsung di persidangan menegaskan bahwa fakta mengenai asal-usul barang bukti tersebut menjadi titik krusial.
Pembelian di luar jalur distribusi resmi membuka ruang keraguan yang sangat besar terhadap keaslian produk yang dijadikan dasar tuduhan.
“Berarti dari sini kan bisa kita lihat terang benderang, jelas banget. Bahwa belinya ternyata bukan di tempat saya. Takut dikonfrontasi kan, karena takut kebohongan-kebohongannya dibuka semua. Kan tidak ada yang tahu sebelumnya bahwa dia tidak beli di platform resmi,” tegas dr. Richard Lee usai persidangan.
Kejanggalan Tanggal ‘Unboxing’ dan Ketidakpastian Pemakaian Produk
Tidak hanya persoalan keaslian barang bukti, tim kuasa hukum dr. Richard Lee juga menyoroti adanya pertentangan tanggal terjadinya proses pembeberan isi paket (unboxing) antar-saksi yang dihadirkan JPU.
Inkonsistensi kronologi waktu ini dinilai tidak sejalan dengan berkas dakwaan yang disusun oleh Jaksa.
Kuasa hukum dr. Richard Lee, Faizal Hafied, menjelaskan perbedaan signifikan tersebut di hadapan insan pers:
Keterangan Saksi Enung: Menyebut proses unboxing terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024.
Keterangan Saksi dr. Nanang: Menyebutkan proses unboxing baru terjadi pada tanggal 8 November 2024.
“Oleh karena itu, apabila yang benar adalah tanggal 8 November, maka sudah pasti tidak ada peristiwa pidana pada tanggal 12 Oktober 2024 sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa,” terang Faizal Hafied.
Selain itu, saksi Enung juga mengonfirmasi di depan Majelis Hakim bahwa dirinya tidak pernah melihat dr. Samira Farahnaz mengaplikasikan atau menggunakan produk tersebut secara langsung yang mengakibatkan gangguan kesehatan sebagaimana dilaporkan.
“Pas paketnya datang, kebetulan saya memang lagi ikut menginap di rumah Dokter Samira, saya melihat Dokter membuka paketnya. Tapi kalau menggunakan, saya tidak tahu karena tidak melihat langsung,” aku Enung.
Kejelasan Hukum di Ujung Persidangan
Rangkaian kesaksian yang saling bertolak belakang serta rapuhnya keabsahan barang bukti ini kian memperjelas arah persidangan.
Ketika dakwaan dibangun di atas asumsi tanpa bukti pembelian resmi dan kronologi yang timpang, kebenaran substantif secara perlahan menemukan jalurnya secara terbuka.
Pihak dr. Richard Lee optimis, proses hukum yang bermartabat dan berdasarkan fakta objektif ini akan menggugurkan seluruh prasangka serta memulihkan integritas hukum secara mutlak dan tak terbantahkan.
)**Djunod / Foto Ist.










