Jakarta ! DelapanPlus.com —
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta menegaskan tidak ada tindakan intimidasi terhadap selebritas Nikita Mirzani saat proses pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur (Rutan Pondok Bambu). Seluruh proses klarifikasi internal dan penggeledahan dipastikan berjalan transparan serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil menyusul kegaduhan di media sosial setelah akun keluarga Nikita Mirzani mengklaim adanya penekanan dari pihak berwenang usai sang artis mengomentari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kronologi Pemeriksaan dan Razia Sterilisasi Rutan
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bermula dari pengawasan terhadap unggahan media sosial milik Nikita Mirzani yang menyita perhatian publik.
Untuk memastikan akuntabilitas tata kelola pemasyarakatan di wilayah Jakarta Timur, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta segera membentuk tim khusus guna menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Sebelum meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan, petugas terlebih dahulu menggelar razia mendadak.
“Pada tanggal 30 Juli, kurang lebih jam 7 malam, kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu. Dari hasil razia tersebut, kita tidak menemukan hal-hal yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi handphone ilegal,” ujar Edi Sigit Budiman, Jumat (31/7/2026).
Penggunaan Fasilitas Resmi Wartel Suspas
Hasil pemeriksaan intensif mengungkap bahwa Nikita Mirzani tidak menyelisik aturan penggunaan barang terlarang di dalam sel. Komunikasi yang terjalin dengan pengelola akun media sosialnya dilakukan secara sah menggunakan sarana resmi Rutan Pondok Bambu.
Jalur Komunikasi: Nikita memanfaatkan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartel Suspas).
Mekanisme Unggahan: Informasi atau komentar disampaikan oleh Nikita melalui telepon resmi kepada admin media sosialnya, yang kemudian mengunggah konten tersebut ke ruang publik.
Dengan ditemukannya bukti ini, tuduhan bahwa Nikita membawa atau menggunakan ponsel ilegal di dalam rutan secara resmi dipatahkan.
Penegakan SOP dan Komitmen Transparansi
Edi Sigit menegaskan kembali bahwa tuduhan intimidasi dari tim pemeriksa Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta adalah tidak berdasar. Tim pemeriksa bekerja murni untuk klarifikasi kelembagaan tanpa melakukan penekanan fisik maupun psikologis.
“Dalam proses pemeriksaan, kami sampaikan bahwa tidak ada intimidasi. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur SOP (Standard Operating Procedure),” tegas Edi.
Langkah responsif Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta ini membuktikan penegakan disiplin pemasyarakatan di ibu kota yang berimbang: menjaga ketertiban rutan tanpa mengabaikan hak-hak dasar serta fasilitas legal warga binaan.
Klarifikasi terbuka dari Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta ini membongkar kepulan spekulasi publik secara benderang. Melalui bukti sterilnya razia dan validasi penggunaan Wartel Suspas yang sah, institusi pemasyarakatan membuktikan integritas kinerjanya yang tegak lurus pada aturan, sekaligus meruntuhkan narasi intimidasi dengan fakta lapangan yang tidak terbantahkan.
)**Djunod / Foto Ist










