Deskripsi gambar

Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pelibatan Anak Di Bawah Umur Oleh Produsen Bigmo

Jakarta ! DelapanPlus.com —

Langkah tegas diambil Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun, mengingat besarnya potensi bahaya ekosistem adiktif pada tumbuh kembang generasi muda.

Adang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, profesional, dan objektif dugaan pelibatan anak di bawah umur oleh produsen Bigmo dalam promosi rokok elektronik (vape).

Anak-anak tidak boleh dijadikan komoditas maupun objek eksploitasi pemasaran produk bernikotin. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jawaban untuk meredam praktik pemasaran tak beretika ini.

Ketegasan Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Negara memegang mandat penuh untuk melindungi seluruh anak Indonesia dari ancaman zat adiktif dan eksploitasi terselubung.

Adang menegaskan, apabila proses penyelidikan terbukti menemukan unsur pidana, kepolisian wajib mengambil tindakan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang Daradjatun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Langkah Komisi III DPR RI ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku industri bahwa ekspansi bisnis tidak boleh mengorbankan masa depan anak bangsa.

Kebebasan Berekspresi Harus Berpijak pada Hukum dan Moral

Perkembangan teknologi digital dan media sosial memang membuka ruang promosi yang serbacepat dan tanpa batas. Namun, kemajuan ruang siber ini kerap dimanfaatkan secara melenceng jika tidak diimbangi oleh kesadaran etis para kreator konten maupun pemilik produk.

Adang mengimbau seluruh kreator konten dan influencer untuk sadar hukum. Kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah ruang hampa etika yang membenarkan penabrak hukum, apalagi jika mengeksploitasi anak-anak demi kalkulasi keuntungan materi semata.

Langkah hukum yang presisi dan transparan dalam kasus promosi vape Bigmo ini menjadi pertaruhan berharga bagi wibawa hukum serta komitmen perlindungan anak di Indonesia.

Melindungi generasi muda dari propaganda zat adiktif bukanlah pilihan, melainkan benteng pertahanan moral bangsa yang tidak boleh runtuh oleh kepentingan bisnis semata.

)**Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *