Deskripsi gambar

Perlindungan Anak Jadi Taruhan: DPR Desak Blokir Akun YouTube Bigmo dan Dorong Larangan Total Vape

Jakarta ! DelapanPlus.com—

Praktik promosi rokok elektrik (vape) yang makin liar di media sosial kembali memicu gelombang desakan publik dan pejabat negara. Langkah streamer sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk mempromosikan produk nikotin cair, menuai kritik keras.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara tegas mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian untuk mengambil tindakan drastis: memblokir penuh akun YouTube Bigmo serta memproses hukum tindakan melanggar undang-undang tersebut.

Eksploitasi Anak dalam Siaran Langsung: Pelanggaran Hukum Berat

Aksi kontroversial Bigmo terungkap setelah potongan siaran langsung (live stream) miliknya viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Bigmo menyambangi toko liquid vape dan mengajak sejumlah anak kecil di lokasi untuk masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) demi mempromosikan merek liquid tertentu.

Langkah tak bertanggung jawab ini berujung pada laporan resmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus tersebut kini ditangani secara intensif oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya.

“Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main. Mengiklankan nikotin di media sosial saja dilarang, apalagi melibatkan anak di bawah umur. Ini pelanggaran hukum serius yang tidak bisa didiamkan lagi,” tegas Ahmad Sahroni.

Urgensi Pemblokiran Akun dan Efek Jera Bagi Kreator Konten

Kedekatan media sosial dengan kehidupan sehari-hari anak-anak menjadikan konten eksploitatif ini sebagai ancaman langsung bagi keselamatan generasi muda di Jakarta dan seluruh penjuru tanah air.

Guna mencegah dampak buruk yang meluas, Komdigi dan kepolisian didorong untuk bergerak cepat tanpa menunda.

Alasan Utama Pemblokiran Segera:

Perlindungan Hak Anak: Mencegah normalisasi penggunaan nikotin pada usia dini.
Penegakan Hukum Digital: Menghentikan promosi zat adiktif yang secara regulasi dilarang di platform publik.
Penegakan Efek Jera: Memberikan sinyal tegas kepada seluruh content creator agar tidak mengorbankan etika dan hukum demi views atau engagement.

Ancam Generasi Muda: Maraknya Vape Narkoba dan Pabrik Ilegal

Pelanggaran promosi digital ini ibarat puncak gunung es dari ancaman rokok elektrik di Indonesia. Sahroni mengingatkan bahwa vape tak hanya membahayakan kesehatan paru-paru anak, tetapi juga kerap disalahgunakan menjadi sarana peredaran narkoba.

Terbaru, aparat penegak hukum membongkar pabrik rumahan (home industry) liquid vape mengandung narkoba di Tangerang yang melibatkan warga negara asing (WNA). Pabrik berskala rumahan tersebut mencatatkan kapasitas produksi hingga12.000 cartridge dengan potensi omset mencapai Rp60 miliar.

“Data BNN dan kepolisian menunjukkan ancaman ini sudah sangat masif dan dalam kondisi darurat. Baru satu pabrik rumahan saja omsetnya puluhan miliar. Jika promosi liar terus dibiarkan di media sosial, anak-anak yang penasaran akan sangat mudah terjerat,” tambah Sahroni.

Ketegasan Negara: Wacanakan Larangan Total Vape di Indonesia

Melihat ancaman kesehatan dan kriminalitas yang kian mengintai di sekitar masyarakat, wacana pelarangan total vape kini mendapatkan momentum kuat. Langkah ini dinilai sebagai solusi komprehensif untuk memutus rantai peredaran nikotin liar dan narkoba terselubung yang mengincar generasi penerus.

Negara tidak boleh kalah oleh manipulasi konten digital yang merusak morals dan kesehatan anak bangsa. Penindakan tegas terhadap Bigmo dan evaluasi menyeluruh atas regulasi rokok elektrik menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia.

)**Djunod / Foto Ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *