Deskripsi gambar

Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah di PN Jaksel Tertunda, Kuasa Hukum Buka Suara

Jakarta ! DelapanPlus.com —

Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026), terpaksa ditunda. Agenda yang sedianya beragendakan mediasi lanjutan guna melaporkan perkembangan poin-poin kesepakatan tersebut belum bisa terlaksana akibat kendala teknis dari pihak pengadilan.

Sarwendah tampak hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan dengan didampingi tim kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan persidangan. Namun, proses perundingan meja hijau tersebut belum dapat melangkah ke tahap penyelesaian lantaran hakim mediator yang ditunjuk sedang berhalangan hadir.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kendala tersebut dan tetap menghormati jadwal resmi pengadilan.

“Hari ini jadwalnya mediasi. Namun setelah kami sampai, kami mendapat informasi dari tim bahwa mediatornya berhalangan. Kami sangat menghormati dan memahami kesibukan beliau yang juga bertugas sebagai hakim,” ujar Chris Sam Siwu di PN Jakarta Selatan.

Chris juga menambahkan bahwa seluruh jalannya prosedur mediasi memiliki koridor hukum yang jelas dan terikat aturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Ada prosedur resmi mediasi di pengadilan. Proses ini diperkirakan masih berjalan dalam tenggat waktu sekitar dua minggu ke depan,” lanjutnya.

Kehadiran Pihak Ruben Onsu dan Penjadwalan Ulang

Tak lama setelah rombongan Sarwendah meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ruben Onsu tiba di lokasi pada pukul 10.20 WIB bersama tim kuasa hukumnya.

Meskipun agenda hari ini tidak dapat membuahkan hasil karena penundaan jadwal, pihak Ruben Onsu menegaskan kesiapan mereka untuk melanjutkan proses mediasi pada sesi berikutnya.

“Untuk agenda mediasi dipastikan akan dilanjutkan pada pekan depan,” singkat kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat memberikan keterangannya kepada media.

Proses mediasi di meja hijau bukan sekadar formalitas hukum, melainkan ruang krusial untuk menyeimbangkan kepastian hukum dan masa depan yang terbaik bagi buah hati.

Pada akhirnya, penundaan sidang ini menjadi pengingat bahwa di balik peliknya babak hukum dua figur publik, kepentingan dan kesejahteraan anak harus selalu berdiri kokoh sebagai pemenang utama.

)**Djunod / Foto Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *