Jakarta ! DelapanPlus.com –
Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam agenda pemeriksaan saksi, dokter Samira Farahnaz—yang populer disapa Dokter Detektif (Doktif)—menyampaikan kesaksian krusial yang memperkuat posisinya sebagai pelapor. Di hadapan majelis hakim, Doktif menepis tuduhan bahwa langkah hukum yang dipeloporinya dilandasi motif persaingan bisnis antar-pemilik merek skincare.
Doktif menegaskan, laporan polisi yang dilayangkan sepenuhnya berpatokan pada temuan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk White Tomato (WT) milik terdakwa. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah nyata dalam membongkar praktik penipuan publik serta melindungi keselamatan konsumen obat dan kosmetik di Indonesia.
Mengurai latar belakang perkara, Doktif menjelaskan bahwa dugaan manipulasi informasi produk oleh terdakwa telah terdeteksi sejak awal tahun lalu. BPOM secara resmi meluncurkan rilis penindakan guna merespons tindakan yang dinilai melanggar regulasi.
“Konten terdakwa mengenai produk WT diunggah pada akhir Februari 2025. Otoritas BPOM yang mendeteksi indikasi manipulatif kemudian mengeluarkan rilis resmi tertanggal 9 Maret 2025. Rilis tersebut menyatakan secara tegas bahwa tindakan pengemasan ulang (relabeling) dan klaim berlebihan (overclaim) oleh pelaku usaha terbukti melanggar hukum,” ujar Doktif usai persidangan di PN Tangerang, Kamis (6/8/2026).
Doktif menambahkan, data hukum yang ia pergunakan murni berbasis fakta dari lembaga pengawas negara, bukan rekaan pribadi. Temuan BPOM tersebut secara substantif mencakup pelanggaran terhadap dua payung hukum utama:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi yuridis yang solid untuk membawa dugaan pelanggaran ini ke persidangan pidana.
Bantah Motif Personal, Doktif Tekankan Edukasi Publik
Menanggapi cecaran pertanyaan dari tim penasihat hukum dr. Richard Lee mengenai dugaan persaingan bisnis di balik konten media sosialnya, Doktif memberikan sanggahan menohok. Ia menegaskan fokus utamanya adalah pembongkaran fakta atas komoditas yang dinilai merugikan masyarakat luas.
“Produk dinamai White Tomato, tetapi tidak mengandung bahan tomat putih sama sekali. Ini murni tindakan penipuan terhadap masyarakat. Mengaitkan pembongkaran kejahatan ini dengan motif persaingan bisnis adalah argumen yang keliru. Ini adalah aksi nyata menghentikan penipuan,” tegasnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dijadwalkan hadir guna membedah aspek teknis kefarmasian dan hukum perlindungan konsumen.
Pelajaran Penting Bagi Industri Kecantikan Indonesia
Bergulirnya proses pidana dr. Richard Lee di meja hijau menjadi sinyal keras bagi industri kecantikan nasional. Kasus ini membuktikan bahwa batas antara narasi pemasaran (marketing overclaim) dan tindak pidana perlindungan konsumen kini dipantau secara ketat oleh hukum.
Kepastian penegakan hukum dalam perkara ini sangat krusial, sebab transparansi komposisi produk bukan sekadar etika berbisnis, melainkan hak fundamental masyarakat atas jaminan kesehatan dan keamanan produk yang mereka konsumsi.
)**Djunod / Foto Ist.










