Jakarta ! DelapanPlus.com —
Perselisihan hukum terkait penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah kini memasuki babak baru di tingkat Mahkamah Agung. Menanggapi langkah penyanyi Rizky Febian yang resmi mengajukan kasasi, pihak Teddy Pardiyana menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut dan memilih untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dengan tenang.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa upaya hukum kasasi merupakan hak konstitusional yang melekat pada pihak Rizky Febian dan tim kuasa hukumnya.
“Responnya tidak ada masalah, karena itu memang bagian dari upaya hukum yang berhak ditempuh oleh pihak Rizky dan kawan-kawan. Ketika kami sampaikan keputusan kasasi tersebut, Kang Teddy menerima dengan tenang. Apapun tahapan hukumnya, tentu harus kami jalani,” ujar Wati Trisnawati dalam wawancara daring.
Mengutamakan Pendekatan Kekeluargaan di Tengah Sengketa
Meski siap menghadapi tahapan hukum di Mahkamah Agung, pihak Teddy menegaskan bahwa pintu penyelesaian secara kekeluargaan pada dasarnya tidak pernah tertutup. Menurut Wati, musyawarah mufakat tetap menjadi opsi terbaik untuk mengakhiri dinamika panjang yang menyita perhatian publik ini.
“Harapan Kang Teddy sebenarnya sederhana, jika masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tentu itu akan jauh lebih baik,” tambah Wati.
Sebelumnya, kedua belah pihak sempat dihadapkan dalam proses mediasi resmi yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama. Namun, upaya perdamaian tersebut menemui jalan buntu (deadlock).
Wati menjelaskan bahwa kebuntuan mediasi kala itu dipicu oleh perbedaan persepsi mengenai substansi perkara yang diajukan oleh pihaknya. Pihak lawan mengasumsikan bahwa permohonan yang diajukan berkaitan langsung dengan pembagian hak atau objek waris tertentu, padahal substansi permohonan tidak mengarah ke sana.
Siap Duduk Bersama Tanpa Syarat
Kendati proses mediasi awal belum membuahkan hasil dan perkara berlanjut hingga tingkat kasasi, Teddy Pardiyana menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu pihak Rizky Febian membuka ruang dialog kembali.
“Jika dari pihak mereka ada iktikad untuk mengajak mediasi ulang, tentu kami menyambutnya dengan terbuka. Namun, hingga saat ini memang belum ada inisiasi atau ajakan baru menuju ke arah sana,” pungkas Wati.
Sikap kooperatif yang ditunjukkan pihak Teddy Pardiyana mempertegas posisi bahwa penegakan hukum dan upaya perdamaian tidak harus saling meniadakan.
Langkah kasasi yang ditempuh Rizky Febian memang menjadi instrumen sah untuk mencari kepastian hukum tertinggi, namun keterbukaan ruang dialog membuktikan bahwa pintu keadilan yang paling martabat sesungguhnya selalu bermuara pada musyawarah kekeluargaan.
)**Djunod / foto Ist.










