Deskripsi gambar

Kasus Pencemaran Nama Baik: Lesti Kejora dan Asila Maisa Perkuat Laporan Rizky Billar di Polda Metro Jaya

Jakarta ! DelapanPlus.com —

Langkah hukum tegas diambil oleh aktor dan presenter Rizky Billar dalam menghadapi maraknya disinformasi di ruang digital. Didampingi sang istri, Lesti Kejora, serta putri dari presenter Ramzi, Asila Maisa, Rizky Billar mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8/2026).

Kedatangan mereka bertujuan memberikan keterangan tambahan kepada tim penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax) yang menyasar nama baik keluarga mereka.

Substansi Laporan: 6 Akun Media Sosial Dilaporkan

Langkah hukum ini berawal dari tindak lanjut atas laporan resmi Rizky Billar terhadap enam akun media sosial. Akun-akun tersebut diduga kuat secara sengaja menyebarkan narasi fitnah yang mengklaim bahwa Rizky Billar memiliki hubungan gelap hingga memperoleh anak bersama Asila Maisa.

Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, mengonfirmasi bahwa kehadiran Lesti Kejora dan Asila Maisa ke Polda Metro Jaya adalah sebagai saksi guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Kedatangan Lesti Kejora dan Asila hari ini adalah untuk melengkapi keterangan tambahan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Mas Rizky Billar kepada penyidik,” tegas Sadrakh di Mapolda Metro Jaya.

Sadrakh menambahkan bahwa Rizky Billar hadir dalam agenda tersebut kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memberikan efek jera kepada para pemilik akun yang tidak bertanggung jawab.

Penegakan Kode Etik dan Transparansi Hukum

Sesuai dengan prinsip transparansi serta Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence), tim kuasa hukum memilih untuk belum membeberkan secara rinci seluruh materi pemeriksaan sebelum seluruh rangkaian klarifikasi selesai dilakukan oleh penyidik.

“Kami mohon waktu karena penyidik masih melakukan pendalaman. Keterangan pers secara komprehensif akan kami sampaikan kembali setelah seluruh agenda pemeriksaan hari ini rampung,” tutup Sadrakh.

Kasus ini menjadi preseden penting mengenai batas etika serta konsekuensi hukum dalam pengelolaan konten di media sosial. Penyebaran narasi palsu yang menyerang kehormatan seseorang dapat dijerat menggunakan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Langkah kooperatif yang ditunjukkan oleh Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Asila Maisa menirukan pesan kuat kepada publik: kekerasan verbal dan fitnah digital tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.

Ketegasan sikap hukum yang diambil Rizky Billar bersama Lesti Kejora dan Asila Maisa di Polda Metro Jaya menegaskan satu garis tegas: kebebasan berpendapat di ruang publik digital bukanlah lisensi bebas untuk merusak martabat manusia tanpa konsekuensi hukum.

)**Djunod /foto ist

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *