Serpong, Tangsel ! DelapanPlus.com –
Polsek Serpong bersama Polres Tangerang Selatan membongkar aksi penipuan bernilai fantastis yang menyasar seorang wanita lanjut usia berinisial I (70). Pelaku utama, pria berinisial A (38), nekat mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperdaya korban hingga menyerahkan puluhan juta rupiah dan membawa kabur satu unit mobil mewah.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, tersangka A ternyata bekerja sebagai kurir lepas yang kerap mengantarkan berkas ke gedung KPK. Berbekal pengetahuan tipis mengenai prosedur lembaga antirasuah tersebut, A menyusun skenario bohong bersama rekannya, EJ (45), yang diperankan sebagai pegawai KPK gadungan.
Skenario Aset Disita Rp3 Miliar
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengungkapkan bahwa penipuan ini bermula dari iming-iming pencairan aset yang diklaim dibekukan oleh penyidik.
“Pelaku A meyakinkan korban bahwa ia memiliki aset pribadi senilai Rp3 miliar yang disita KPK. Untuk mencairkan uang tersebut, pelaku berdalih membutuhkan biaya pengurusan administrasi sebesar Rp100 juta,” ujar AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Tergiur dengan janji pembagian keuntungan, korban I yang mempercayai bualan pelaku menyerahkan uang muka sebesar Rp35 juta.
Terbongkar Lewat Rekaman CCTV dan Penemuan Barang Bukti
Aksi tak henti di situ. Selain menguras uang tunai korban, para tersangka juga melarikan satu unit mobil Toyota Fortuner milik korban. Mobil tersebut kemudian disembunyikan di sebuah kawasan apartemen di Karawaci, Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Joko Aprianto, menjelaskan bahwa tersangka sempat berbelit-belit saat pertama kali diamankan petugas.
“Awalnya tersangka tidak mengaku. Namun, setelah kami tunjukkan rekaman CCTV dan bukti-bukti petunjuk di lapangan, tersangka A tidak bisa mengelak lagi,” tegas AKP Joko Aprianto.
Dalam pemeriksaan intensif, A akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk rekayasa status sebagai eks tahanan KPK demi memuluskan aksi kejahatan tersebut.
Jerat Hukum dan Ketegasan Polisi
Saat ini, tersangka A dan EJ telah resmi ditahan di Mapolsek Serpong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner korban serta dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejahatan yang memanfaatkan reputasi lembaga negara serta kerapuhan warga senior merupakan ancaman nyata di sekitar kita.
Terbongkarnya kasus ini menjadi peringatan keras: tidak ada manipulasi yang sanggup menutupi jejak kejahatan dari kecermatan hukum, dan kewaspadaan masyarakat adalah benteng utama melawan berbagai modus penipuan berkedok otoritas resmi.
)**Djunod / Foto Ist.










