Deskripsi gambar

Panas! Tuduhan Uang Damai Rp 200 Miliar Mewarnai Sidang Richard Lee dan Dokter Detektif

Jakarta, Tangerang ! DelapanPlus.com –

Ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang berubah menjadi arena adu argumentasi yang memanas pada Kamis (13/8/2026). Dalam lanjutan persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dr. Richard Lee, sang terdakwa melayangkan tuduhan mengejutkan terhadap saksi pelapor, Samira Farahnaz—yang populer disapa Dokter Detektif (Doktif).

Di hadapan majelis hakim, Richard Lee mencecar Doktif terkait dugaan permintaan uang damai dengan nilai fantastis: Rp 200 miliar.

Tudingan Pertemuan Rahasia dan Permintaan Fantastis

Ketegangan memuncak saat Richard Lee mengungkap detail dugaan pertemuan yang terjadi pada 16 Januari 2026. Pertemuan rahasia tersebut diduga melibatkan rekan Richard bernama Ivan di sebuah rumah dengan pengamanan super ketat.

“Saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa… dan saudari Samira meminta sebesar Rp 200 miliar. Pertanyaan saya, benar atau tidak Anda meminta ke teman saya untuk kasus saya dibubarkan Rp 200 miliar?” cecar Richard Lee di ruang sidang.

Richard Lee menegaskan memiliki bukti dokumentasi berupa foto yang merekam keberadaan Doktif dalam pertemuan tersebut, seraya mengingatkan konsekuensi hukum memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Bantahan Doktif dan Klarifikasi Kerugian Publik

Menanggapi tuduhan tersebut, Doktif secara tegas membantah telah menginisiasi pertemuan maupun meminta uang damai untuk kepentingan pribadi.

Doktif membeberkan bahwa angka ratusan miliar yang sempat terucap merupakan kalkulasi estimasi kerugian materiil masyarakat akibat produk yang bersangkutan.

“Saya bilang, saya tidak mungkin damai. Kerugian masyarakat itu berapa kalau dihitung dari total penjualan? Hitungan saya sekitar Rp 250 miliar. Kalau mau damai, kembalikan hak masyarakat. Kenapa diputarbalikkan seolah-olah saya yang meminta Rp 250 miliar?” ujar Doktif usai persidangan.

Persidangan Menguji Integritas Hukum dan Perlindungan Konsumen

Dugaan pemerasan bernilai fantastis di satu sisi, serta klaim ganti rugi demi kepentingan publik di sisi lain, menjadikan perkara ini bukan sekadar perselisihan personal antara dua figur publik. Kasus ini menyoroti batas tegas antara penegakan hukum, perlindungan hak-hak konsumen kesehatan, dan akuntabilitas para pihak yang bersengketa di muka peradilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendalami bukti foto serta keterangan saksi-saksi kunci lainnya.

Penyelesaian perkara ini tidak hanya menentukan nasib hukum dr. Richard Lee, tetapi juga menjadi barometer penting bagi transparansi industri kecantikan dan kepastian hukum perlindungan konsumen di Indonesia.

)**Djunod / Foto Ist.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *