Deskripsi gambar

Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya, Terduga Pelaku Teror Karangan Bunga Dokter Oky Pratama Terancam Dijemput Paksa

Jakarta ! DelapanPlus.com –

Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik berbasis teror karangan bunga yang menimpa dokter spesialis kecantikan, dr. Oky Pratama, memasuki babak baru yang kian memanas di Polda Metro Jaya. Terduga pengirim karangan bunga berinisial HP (alias HS) kembali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sikap tidak kooperatif ini memicu desakan kuat dari pihak pelapor agar kepolisian segera menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.

Kuasa hukum dr. Oky Pratama, Ahmad Ramzy, menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi kunci tersebut sangat menghambat proses penegakan hukum. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 sempat ditunda hingga 20 Agustus 2026 atas permintaan terlapor dengan alasan sakit. Namun, pada jadwal susulan tersebut, HP kembali menolak hadir dan justru bertolak ke luar negeri.

“Awalnya tanggal 6 Agustus dipanggil, tetapi mengajukan penundaan ke tanggal 20. Penyidik menyetujui jadwal ulang tersebut, tetapi pada tanggal 20, melalui pengacaranya, yang bersangkutan kembali meminta penundaan. Bukannya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, dia justru pergi ke luar negeri dengan alasan sakit,” ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Kamis (20/8/2026).

Saksi Kunci Penentu Status Tersangka

Keberadaan saksi HP memegang peranan krusial dalam menguraikan konstruksi pidana teror ini. Ramzy menyebutkan bahwa HP merupakan dalang utama yang menggerakkan tiga orang eksekutor di lapangan untuk mengirimkan karangan bunga bernada ancaman dan pencemaran nama baik ke kediaman pribadi dr. Oky Pratama.

Langkah tegas kini tengah disiapkan oleh tim hukum pelapor guna memastikan kepastian hukum berjalan tanpa intervensi.

Permohonan Panggilan Kedua: Pihak pelapor telah meminta penyidik segera menerbitkan surat panggilan resmi kedua bagi HP.

Opsi Jemput Paksa: Apabila panggilan kedua tetap diabaikan, penyidik memiliki kewenangan penuh menerbitkan Surat Perintah Membawa (jemput paksa) sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Gelar Perkara Penetapan Tersangka: Kepolisian tengah bersiap melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka atas peristiwa pidana ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak penyidik Subdit Resmob terus mengumpulkan alat bukti yang sah untuk menetapkan pihak yang bertangung jawab secara hukum.

“Proses penyidikan masih berjalan aktif di Subdit Resmob. Kami berupaya agar dalam waktu dekat dapat segera menetapkan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas peristiwa ini,” tegas Kombes Iman Imanuddin.

Sikap mangkir dan manuver melarikan diri ke luar negeri dengan dalih sakit tidak akan melumpuhkan tatanan hukum. Ketika proses penyidikan telah mendapati titik terang dan bukti-bukti beruntun makin solid, setiap upaya menghindar hanyalah penundaan waktu menuju kepastian hukum yang mutlak di meja hijau.

)**Djunod / Foto Ist.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *