Deskripsi gambar

Barang Bukti Berpindah Tangan Lebih dari Setahun, Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Dakwaan Jaksa Salah Sasaran

Jakarta ! DelapanPlus.com —

Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang terus bergulir. Dinamika persidangan memanas pada agenda pemeriksaan saksi saat tim kuasa hukum Richard Lee membedah keabsahan serta asal-usul barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan dasar hukum pendakwaan terhadap kliennya. Berdasarkan fakta di persidangan, produk yang dijadikan barang bukti merupakan milik pribadi saksi Arman—pemilik toko daring Gerabahshop—yang dibeli bukan dari distributor resmi Richard Lee.

Barang-barang tersebut terbukti telah dikuasai dan berada dalam penguasaan saksi Arman selama lebih dari satu tahun. Tim hukum menilai secara hukum perdata, tanggung jawab penuh atas produk tersebut berada di tangan pemilik barang saat ini, bukan produsen atau pihak yang tidak lagi menguasai barang tersebut.

“Nah kenapa atas barang saksi ini yang didakwa ini malah klien kami Richard Lee? Itu yang kami bingung. Ini kan barangnya saksi berdasarkan KUHPerdata. Anda sudah menguasai ini, sudah membeli, sudah jadi punya Anda selama satu tahun lebih,” ujar Faizal Hafied di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, saksi Arman mengonfirmasi bahwa ia memegang kontrol penuh atas produk tersebut sejak dibeli. Faizal kemudian mempertanyakan tanggung jawab hukum jika timbul masalah atas barang yang telah berpindah kepemilikan tersebut.

Selain persoalan penguasaan fisik barang, tim kuasa hukum juga menguliti fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Faizal membacakan keterangan saksi yang secara eksplisit menegaskan ketiadaan hubungan bisnis maupun operasional antara Richard Lee dengan toko milik saksi.

“Apakah saudara memiliki hubungan kerja sama usaha dengan PT Inmedco Jaya atau dengan CV Athena Mandiri jelaskan? Saksi menjawab tidak memiliki hubungan kerja sama, baik dengan PT Inmedco Jaya maupun dengan CV Athena Mandiri Group,” tegas Faizal saat membacakan petikan BAP.

Melihat fakta-fakta yang terungkap di muka sidang—mulai dari putusnya rantai kepemilikan hingga nihilnya ikatan bisnis—tim kuasa hukum meyakini dakwaan JPU telah salah sasaran. Tidak ada dasar hukum yang valid untuk membebankan konsekuensi pidana kepada Richard Lee atas perbuatan hukum maupun penguasaan barang oleh pihak ketiga.

Kasus ini menjadi cermin krusial bagi penegakan hukum di Indonesia: kepastian hukum tidak boleh dikorbankan demi mengejar jerat pidana yang salah alamat, sebab keadilan sejati hanya tegak ketika hukum berdiri di atas fakta, bukan paksaan narasi.

)**Djunod / Foto Ist.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *